Suaradermayu.com – Tawuran perang sarung antar kelompok remaja terjadi di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tawuran terjadi di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Senin (27/3/2023) dini hari.
Mulanya GP (15), korban meninggal dunia sebelumnya bersama teman-temannya janjian dengan remaja Desa Lelea berencana tawuran perang sarung di areal pesawahan Desa Telagasari.
Korban bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju lokasi tawuran, namun sesampainya di Blok Tlekop, Desa Telagasari. Rombongan korban diteriaki remaja dan terjadi pelemparan batu ke rombongan korban. Bahkan para remaja menggunakan senjata tajam menyerang rombongan korban.
Korban dan teman-temannya panik berhamburan lari bahkan ada teman korban sampai menabrak sebuah warung hingga terjatuh.
“Korban terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia. Rekan-rekan korban juga mengalami luka-luka cukup parah,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Kamis (6/4/2023).
Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP ditempat kejadian. Hasil dari penyelidikan polisi menangkap 9 remaja yang diduga terlibat tawuran perang sarung tersebut.
Sembilan remaja yang ditangkap masing-masing berinisial MHN(17), RH(17), NA(17), FA(14), CA(15), RHN(15), ME(21), AS(21) dan PI(18).
Para remaja itu di sangkakan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.