Indramayu – Sedikitnya terjadi 1.065 kasus tindak pidana yang berhasil ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dan Polsek di wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Januari – Desember 2022.
Selain itu ada 4 kasus tindak pidana korupsi berhasil ditangani Satreskrim Polres Indramayu. Diantaranya Kasus korupsi yang yang menjadi sorotan publik yaitu, kasus korupsi pengadaan dan peralatan penanggulangan Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Disamping itu ada kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum camat serta kasus korupsi anggaran dana desa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat Press rilis akhir tahun di Mapolres Indramayu, Rabu (28/12/2022).
Lukman menyampaikan, dari kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres dan Polsek di Indramayu telah selesai diproses sebanyak 1.124 kasus.
” Untuk prosentasi penyelesaian 105,33 persen, ” kata Lukman
Lukman menyebut banyak kasus tindak pidana yang menjadi sorotan publik diantaranya, kasus pembunuhan yang terjadi dengan korban bapak kandung yang dilakukan oleh anak kandung. Selain itu pembunuhan dengan korban guru ngaji LDII di Jatibarang.
“Ada kasus pembunuhan yang berhasil kita ungkap dengan korban wanita yang terjadi kost wilayah Kecamatan Indramayu. Kasus pembunuhan adik yang dilakukan kakak ipar, ” ujarnya.
Sementara itu kasus pencurian dengan kekerasan juga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu yaitu, kasus driver yang dibunuh oleh pemesan grab online. Selanjutnya kasus jambret korbannya seorang guru yang terjadi di Karangampel dan jambret yang korbannya dua orang remaja di Sindang.
” Kita juga mengungkap 4 kasus tindak pidana khusus diantaranya, kasus penimbunan BBM bersubsidi dan pupuk subsidi, ” katanya.
Editor : Pahmi Alamsah