Suaradermayu.com – Satu warga Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, berinisial NA (35) ditangkap polisi usai tersandung kasus judi. TRN merupakan bandar judi online.
“Tersangka NA kita ketahui sebagai bandar judi online. Kita amankan di salah satu pos kamling,” kata Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda, Senin (20/3/2023).
Berdasar informasi dari masyarakat melalui central pelayanan Polsek Terisi yang resah dengan aktivitas judi di salah satu pos kamling desa setempat. Polisi dengan menyamar bergerak melakukan penyelidikan mengarah ke tersangka NA.
Dari pengakuan tersangka diketahui tersangka menjadi pengecer judi online berbagai merek, seperti judi online Sydney, Brazil, Seoul, Las Vegas, Toto Macau, London, dan judi online Taiwan.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi judi online.
” Tersangka serta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Terisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.