Suaradermayu.com – Pemerintah Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik usai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Khotibul Umam, MH., yang juga berlatar belakang praktisi hukum, bersama Kepala Desa atau Kuwu Khaerul Anam menyampaikan klarifikasi terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang berlangsung sejak 21 April 2026.
Dalam keterangannya, Khotibul Umam menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian perangkat desa telah dilaksanakan sesuai koridor hukum dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Ia menyatakan kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam hal pengangkatan, sementara pembentukan tim seleksi dinilai hanya bersifat opsional. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap membentuk tim khusus demi menjamin transparansi.
Proses tersebut disebut melibatkan 15 pendaftar, di mana 10 orang dinyatakan lolos administrasi dan melanjutkan ke tahap wawancara sebelum hasilnya diteruskan ke pihak Kecamatan Indramayu pada 3 Maret 2026. Lebih jauh, ia menampik seluruh keberatan yang muncul dengan alasan pihak pengadu tidak memiliki legal standing, dan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung jika merasa terdapat pelanggaran.
Di sisi lain, Kuwu Khaerul Anam menyampaikan bahwa sejumlah persoalan administrasi, seperti keterlambatan gaji dan aset desa yang masih dikuasai pihak lain, sedang diselesaikan secara persuasif melalui surat-menyurat resmi. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan sampah telah diatur melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 dan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut langsung dibantah secara tuntas oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah. Dengan pendekatan hukum administrasi yang ketat, Pahmi membedah satu per satu kekeliruan fatal yang dilakukan agar dapat dipahami secara jernih.
“Rujukan yang Khotibul Umam gunakan, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, secara yuridis sudah dicabut dan digantikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Ini prinsip lex posterior derogat legi priori, hukum baru mengesampingkan yang lama. Menggunakan aturan mati untuk membenarkan tindakan hari ini adalah kesalahan yang berakibat batal demi hukum,”jelaa Pahmi.
Menurutnya, Pasal 7 Permendagri 67/20217 dalam aturan baru tersebut mengatur secara tegas bahwa pengisian jabatan kosong wajib dilakukan paling lambat dua bulan melalui mekanisme mutasi atau penjaringan terbuka. Ketentuan ini bersifat alternatif namun limitatif.
“Jika mutasi tidak mungkin dilakukan karena tidak ada sumber daya yang bisa dialihkan artinya perangkat lama sudah mengundurkan diri, maka satu-satunya jalan yang sah adalah penjaringan dan penyaringan terbuka. Tidak ada ruang untuk penafsiran lain di luar itu,”ujar dia.
Menanggapi dalih bahwa pembentukan tim seleksi bersifat opsional, Pahmi menilai hal itu menunjukkan pemahaman yang parsial. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur secara rinci tahapan seleksi.
“Dalam hukum administrasi, jika aturan mengatur tugas dan fungsi suatu organ, maka organ itu wajib ada. Khotibul Umam tidak bisa mengatur tugas petugas jika petugasnya tidak wajib dibentuk. Jadi Tim Seleksi itu conditio sine qua non, syarat mutlak. Jika tidak ada, prosesnya cacat prosedural,” kata Pahmi.
Pahmi juga menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya di Pemerintah Desa Singajaya.
“Prinsip transparansi menuntut pengumuman luas kepada masyarakat. Jika tidak ada pengumuman, maka patut diduga proses itu berjalan secara tertutup dan gelap,” katanya.
Terkait istilah legal standing yang dilontarkan Khotibul Umam, Pahmi mengoreksi pemaknaan yang dianggap terlalu sempit.
“Khotibul Umam sebagai praktisi hukum notabene Advokat harusnya paham, setiap warga memiliki actio popularis atau hak bertindak demi kepentingan umum. Menutup hak rakyat mengawasi itu bertentangan dengan demokrasi,” tegasnya.
Sikap yang langsung mengarahkan pihak keberatan ke PTUN juga dinilai tidak tepat. “Litigasi adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Sebelum itu harus ada koreksi internal. Mengarahkan orang ke pengadilan saat kesalahan masih bisa diperbaiki itu bukan sikap bijak,” tandasnya.
Tidak hanya berhenti pada aspek teoritis, Pahmi juga mengungkap fakta lapangan yang mencurigakan. Ia mencontohkan adanya sejumlah orang, termasuk kerabat dekat dan tetangga Pahmi sendiri, yang tiba-tiba masuk dalam struktur perangkat desa tanpa pernah diketahui adanya proses seleksi.
“Adik ipar saya dan tetangga saya didalamnya. Jadi saya tahu persis tidak pernah ikut seleksi. Tidak ada pengumuman, tidak ada pendaftaran, tiba-tiba sudah ngantor dan melayani kepentingan publik. Dasar hukumnya apa?” ungkapnya.
Pahmi menyadari koreksi dan peringatan ini didalamnya ada adik ipar dan tetangga rumah dekat hal itu tidak menyurutkan untuk mengkoreksi kebaikan yang potensi langgar administrasi maupun bisa berjuang pidana Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang
Ia menyanpaikan kondisi tersebut berpotensi melanggar batas usia maksimal serta mengabaikan prinsip akuntabilitas. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena memang tidak mau dikoreksi Kuwu Singajaya bahkan dengan lantang melontarkan pernyataan yang menolak kritik maupun koreksi.
Lebih lanjut Pahmi menegaskan LBH Ghazanfar akan mengawal dan menguji aspek hukum yang ada.
“Kami tidak bicara asumsi. LBH Ghazanfar akan tempuh seluruh jalur, mulai Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Semua akan kami uji tuntas sampai ke akar-akarnya,”katanya.
“Selain perangkat desa asal tunjuk,Kuwu Anam juga mani rujuk RT/RW tanpa musyawarah warga yang jelas melanggar aturan. Dia kira pemerintah desa adalah perusahaan pribadi bermain asal tunjuk. Bagi sebagian orang hal itu lumrah, tapi bagi LBH Ghazanfar pasti dipersoalkan,” tambahnya
(Waryadi)

























