Suaradermayu.com – Seorang kakek berinisial S (50) warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, tak berkutik saat ditangkap polisi kedapatan menjual narkoba jenis ganja.
Pelaku ditangkap pada Senin (29/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB bersama barang bukti seberat 23,30 gram ganja kering siap jual.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Setelah mengumpulkan informasi dan penyelidikan mendalam akhirnya polisi bergerak menangkap pelaku.
” Dari tangan tersangka barang bukti ganja kering sejumlah berat bruto 23,30 gram,”ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (1/6/2023).
Berdarakan interogasi pelaku mengakui barang bukti ganja tersebut milik pelaku. Pelaku menyebut barang haram di peroleh dari rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Anjatan.
“Rekan tersangka saat ini dalam pengejaran kami,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.