Suaradermayu.com — Perkara pidana dugaan penggelapan yang sempat membuat kakak beradik nekat ingin menjual ginjal akhirnya resmi dicabut. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor, telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, pada Minggu (23/3/2025).
Perdamaian antara pelapor dan terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut disahkan dengan penandatanganan surat kesepakatan damai bermaterai. Yelvin, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, memastikan bahwa konflik keluarga tersebut telah selesai.
“Hari ini kami yang bertikai telah melakukan perdamaian. Bahwasanya pertikaian antar keluarga telah selesai berkat dukungan Bapak Kapolres Tangsel dan Kapolsek Ciputat Timur,” jelas Yelvin di kantor hukum Paulus Tarigan, Kampung Jelupang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Yelvin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara dan penangguhan penahanan terhadap Y tidak dilakukan dengan membayar uang seperti yang ramai dibicarakan publik.
Sementara itu, M. Suryaman, pengacara pelapor Novi, menjelaskan bahwa kesepakatan damai telah dicapai atas dasar pertimbangan kemanusiaan, apalagi di bulan suci Ramadan. “Dari sisi kemanusiaan dan mengingat ini bulan penuh ampunan, jadi kami membuka pintu maaf. Dan stigma negatif yang beredar di masyarakat tentang klien kami tidaklah benar,” tegas Suryaman.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya sudah mencoba melakukan pendekatan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kerabat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan bahwa kesepakatan damai telah dilakukan secara resmi. “Betul, hari ini telah terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak dengan menandatangani surat kesepakatan damai bermaterai, disaksikan masing-masing lawyer dan keluarga,” jelas Kompol Bambang.
Lebih lanjut, pihak Polsek Ciputat Timur akan memproses pencabutan laporan perkara tersebut dan menerapkan prinsip restorative justice. “Kami akan memproses pencabutan perkaranya dan menerapkan restorative justice,” pungkasnya.


























