Suaradermayu.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial D (29) di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, yang diduga jadi pengedar obat terlarang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 4.900 butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka yang kerap mengedarkan obat terlarang di wilayahnya.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat (18/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Otong Jubaedi, Minggu (24/12/2023).
Dari keterangan tersangka barang haram yang disita polisi merupakan miliknya. Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Rekannya saat ini masih dalam pengejaran alias DPO,” ujarnya.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu. Sesuai dengan peraturan yang ada tersangka dihadapkan pada proses hukum,”imbuhnya.