Suaradermayu.com — Muncul persoalan baru terkait aset peninggalan korban sekaligus dugaan belum tuntasnya penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pada Senin (3/8/2026), H. Muhaemin, adik kandung almarhum H. Sachroni, didampingi Purnawirawan Polisi Militer, Fefen Efendi, melaporkan hal tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indramayu.
Dalam pengaduannya, H. Muhaemin menyampaikan dua hal sekaligus: dugaan penguasaan dan penyerobotan harta peninggalan korban tanpa seizin ahli waris, serta dugaan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut dan hingga kini belum diproses secara hukum.
Pengaduan terkait harta peninggalan itu diajukan karena sejumlah aset milik almarhum H. Sachroni diduga dikuasai dan disewakan oleh pihak lain tanpa hak.
Aset tersebut meliputi rumah tempat tinggal di Jalan Siliwangi RT 02 RW 03, Kelurahan Paoman, ruko satu unit di alamat yang sama, bangunan kantin yang berdiri di atas tanah milik PT KAI, rumah tempat tinggal di Perum Margalaksana, rumah kontrakan 13 pintu beserta tanah pekarangan di Kelurahan Margadadi dan Paoman, serta sawah seluas 125 bata di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan.
Muhaemin mengaku aset peninggalan tersebut mulai dikelola dan disewakan pihak lain tanpa persetujuan keluarga inti. Ia menyebut rumah kontrakan 13 pintu milik almarhum kini diduga disewakan oleh Rohaemah bersama suaminya Zulhelpi, serta Nani, tanpa izin dari ahli waris.
Padahal Rohaemah menurutnya bukan bagian ahli waris yang diketahui masih kerabat jauh dari istri almarhum, bukan ahli waris sah, dan sebelumnya hanya membantu di keluarga tersebut.
“Kemarin bulan Februari saya sudah konfirmasi langsung kepada para penyewa, mereka mengaku sudah membayar sewa ke Rohaemah dan kuitansinya ditandatangani Nani. Padahal tidak ada izin dari keluarga inti,” ungkapnya.
Selain itu, rumah tempat peristiwa pembunuhan pun diduga dibersihkan tanpa izin keluarga segera setelah garis polisi dicopot. Bahkan sejumlah pohon di sekitar rumah juga ditebang tanpa sepengetahuannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan secara sepihak atas seluruh aset peninggalan korban.
“Seharusnya mereka meminta izin terlebih dahulu kepada keluarga. Tahu-tahu setelah garis polisi dicopot, rumah dibersihkan, pohon dipotong tanpa sepengetahuan kami. Hal itu seolah-olah ingin menguasai aset tersebut, saya juga tidak mengerti alasannya,” katanya.
Pihak keluarga sempat mempertanyakan persoalan aset peninggalan kepada pihak RT maupun kelurahan setempat. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan yang memuaskan.
Terkait kasus pembunuhan itu sendiri, H. Muhaemin juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Priyo Bagus Setiawan sendiri di persidangan, terungkap adanya nama-nama lain yang diduga turut terlibat, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Keempat nama itu sama sekali belum pernah diproses secara hukum.
H. Muhaemin menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikemukakan pun tak bisa diabaikan.
“Rekaman CCTV Toko Bangunan memperlihatkan ada sosok laki-laki masuk ke halaman rumah kakak saya pada pukul 05.01 Shubuh dini hari. Saya meyakini sosok pria itu bukan Ririn Rifanto dan bukan pula Priyo Bagus Setiawan. Artinya, ada orang lain yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Selain itu, keterangan Tetty Setiawati — ibu kandung korban Euis Juwita — menyebut ada tamu bernama Yoga yang bertandang dan berdiam bersama teman-temannya di rumah korban pada malam sebelum pembunuhan terjadi.
Lebih lanjut, keterangan saksi Aprliana dan Nurwita juga memperkuat dugaan tersebut. Keduanya melihat mobil jenis Avanza berwarna hitam terparkir di depan rumah korban sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB pada malam sebelum peristiwa terjadi, saat seseorang bertamu ke rumah korban.
Sebagai ahli waris almarhum H. Sachroni, H. Muhaemin memohon kepada Kapolres Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri nama-nama yang terungkap, memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menegaskan status harta peninggalan korban.
Tuntutannya sederhana namun mendesak, setiap aset peninggalan harus dikelola berdasarkan hak yang sah, dan kebenaran harus terungkap seutuhnya. Kejelasan atas kedua hal itu ditegaskan sangat diperlukan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris yang masih hidup.
Redaksi Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Rohaemah dan Zulhelpi serta Nani untuk keberimbangan berita tersebut. (Tim Redaksi)
























