Penulis : Pahmi Editor : Pahmi Alamdah
Indramayu – Seorang pemuda berinisial FN (28), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, diciduk polisi lantaran mengedarkan obat keras atau pil koplo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 500 butir obat-obatan berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Dari informasi itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 15.15 WIB,” kata Otong Jubaedi, Kamis (16/3/2023).
Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


























