Suaradermayu.com – Aroma penyimpangan birokrasi dan ketidakadilan hukum kian menyengat di balik tembok Pendopo Kabupaten Indramayu.
Di tengah tumpukan catatan kelam penegakan peraturan daerah yang dinilai berat sebelah, kini muncul dugaan kuat bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berniat memaksakan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Asep Afandy Djanwari, untuk ketiga kalinya—padahal batas maksimal jabatan Plt sudah lewat jauh dan bertentangan tegas dengan peraturan nasional yang berlaku.
Kontroversi yang memicu kemarahan publik ini bermula dari peristiwa mencengangkan yang terjadi pada 6 Maret 2026 lalu, tepat di tengah suasana suci menjelang bulan Ramadan. Anggota Satpol PP Indramayu, Candra Julianto, SH, berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap sebuah mobil boks yang kedapatan mengangkut 3.800 botol minuman keras berbagai merek senilai Rp500 juta.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Abdul Fatah, turut segera merapat ke lokasi kejadian. Dalam proses tersebut, sempat muncul tawaran suap sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Anggota DPRD Indramayu Fraksi Gerindra, Iffan Sudiawan, agar melepas kendaraan beserta seluruh muatan haram tersebut, namun ditolak mentah-mentah.
Barang bukti yang sudah diamankan itu bahkan sempat digelandang masuk ke halaman Pendopo Kabupaten oleh Iffan Sudiawan bersama jajaran Bidang Penegakan Perda Satpol PP untuk diperiksa langsung di hadapan Bupati Lucky Hakim.
Namun malang tak terelakkan, skenario penegakan hukum yang seharusnya membanggakan itu mendadak berubah drastis keesokan harinya. Setelah kantor Satpol PP didatangi oleh pria yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut guna menemui Asep Afandy, sang komandan Satpol PP justru mengeluarkan perintah sepihak.
Ribuan botol miras bernilai ratusan juta rupiah itu dilepaskan begitu saja dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa melalui proses penyitaan maupun pemusnahan yang diamanatkan tegas dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006. Hingga saat ini, Bupati Lucky Hakim sama sekali tidak menjatuhkan sanksi maupun membuka penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Bahkan dalam menjalankan tugas sehari-hari, Asep Afandy kerap mengemukakan dalih-dalih yang terkesan sengaja dibuat untuk memandulkan langkah penindakan terhadap bandar miras skala besar.
Mulai dari alasan harus menunggu izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri hingga ganjalan surat edaran tertentu yang tak pernah jelas keberadaannya.
Padahal menurut hukum acara pidana yang berlaku, pelanggaran peraturan daerah masuk ke dalam klasifikasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan seketika di tempat kejadian tanpa perlu mengantongi izin terlebih dahulu.
Manuver sang komandan Satpol PP dinilai melangkah terlalu jauh ketika ia justru mengusulkan kepada Bupati Lucky Hakim untuk mengubah aturan larangan total nol persen minuman keras di seluruh wilayah Indramayu.
Asep Afandy mengusulkan agar aturan dilonggarkan guna membolehkan peredaran minuman beralkohol hingga kadar 10 persen dengan alasan demi mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan ini jelas-jelas membentur tembok Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan larangan mutlak bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol di seluruh tanah Indramayu, serta larangan menerbitkan izin usaha perdagangannya pada Ayat (2).
Kini di tengah tumpukan rapor merah penegakan aturan tersebut, publik dikejutkan dengan hitungan kalender administrasi kepegawaian yang krusial.
Masa jabatan kedua Asep Afandy sebagai Plt Kasatpol PP dijadwalkan resmi berakhir pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Berdasarkan regulasi nasional yang mengikat, yakni Poin 3 huruf b Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian, seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas hanya boleh menjabat paling lama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali lagi, sehingga total akumulasi mutlak yang diperbolehkan adalah 6 bulan.
Aturan ketat ini dibentuk secara khusus untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan sepihak pada jabatan strategis serta menjaga prinsip sistem merit yang adil dan transparan.
Jika Bupati Lucky Hakim tetap memaksakan diri menandatangani Surat Keputusan perpanjangan ketiga tersebut, maka tindakan tersebut diduga merupakan perbuatan melampaui wewenang atau ultra vires serta bertentangan tegas dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dampak hukumnya sangat fatal: seluruh produk hukum, surat tugas penertiban, hingga kebijakan anggaran yang ditandatangani oleh Plt pasca tanggal 9 Agustus 2026 otomatis berstatus cacat hukum dan batal demi hukum.
Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang dianggap tidak sah itu pun berpotensi memicu temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melihat tatanan hukum daerah yang berada di ambang kekacauan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar menegaskan tidak akan tinggal diam membiarkan hukum diinjak-injak.
LBH Ghazanfar akan langsung melayangkan surat somasi resmi serta permohonan informasi publik secara ketat ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu guna membongkar dan memeriksa keabsahan administrasi jabatan ini dari ujung ke ujung.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan manuver ini bukan sekadar soal urusan administrasi kepegawaian biasa, melainkan ujian integritas pemimpin daerah.
“Sikap membiarkan pelepasan barang bukti yang sudah ditangkap tangan, lalu ingin mempertahankan jabatan melanggar aturan nasional, membentuk pola yang sangat mencurigakan. Rencana perpanjangan ketiga Plt Kasatpol PP ini diduga ilegal dan membawa risiko sanksi berat bagi Bupati Lucky Hakim,” tegas Pahmi.
“Kami menggugah hati Bupati Lucky Hakim untuk segera bangkit dan keluar dari lingkaran kebijakan yang sangat memalukan ini. Cabut seketika rencana perpanjangan jabatan Asep Afandy yang melanggar aturan, tindak tegas setiap pelanggaran peraturan daerah yang terjadi, dan kembalikan kedaulatan hukum ke tangan rakyat Indramayu. Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, peraturan daerah buatan sendiri justru dikhianati demi mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok,” pungkas Pahmi Alamsah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Suaradermayu.com masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bupati Indramayu, Kepala BKPSDM, serta pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan informasi. (Tim Redaksi)
























