Indramayu – Sepanjang periode Januari – Desember 2022 sedikitnya Polres Indramayu mengungkap 85 kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 102 orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 218,33 gram, daun ganja kering sebanyak 3,4 kilogram dan obat-obat terlarang sebanyak 64.850 butir dan 173 butir fisitropika.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat rilis akhir tahun di Mapolres Indramayu, Rabu (28/12/2022).
Lukman menyebut dari kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang yang diproses Satuan Unit Narkoba Polres Indramayu, puluhan kasus telah tahap selesai dan sisanya masih tahap penyidikan.
” Untuk prosentase penyelesaian kasus 85 persen, yakni 72 kasus selesai dan sisanya 13 kasus masih tahap penyidikan, ” ungkapnya.
Editor : Pahmi Alamsah