Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:09 WIB

Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Tangkapan layar video yang memperlihatkan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman Al-Farisi, sedang berbicara melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga dilakukan dengan Camat Anjatan.

Tangkapan layar video yang memperlihatkan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman Al-Farisi, sedang berbicara melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga dilakukan dengan Camat Anjatan.

Suaradermayu.com – Rekaman percakapan telepon yang beredar luas menyeret nama Staf Khusus Bupati Indramayu Lucky Hakim, Salman. Dalam rekaman tersebut, Salman menegaskan kepada Camat Anjatan bahwa Kuwu Bahar dibenarkan secara regulasi untuk membangun pasar desa dan tidak perlu lagi dilakukan mediasi.

Baca Juga : Salman Hilang Saat Massa AWDB Geruduk Pendopo Indramayu, Stafsus Bupati Dianggap Arogan dan Rasis

Pernyataan itu disampaikan Salman secara tegas dalam percakapan telepon yang kini beredar di tengah polemik pembangunan pasar desa di wilayah Anjatan. Ia menilai persoalan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mediasi dinilai tidak relevan.

Baca juga  Apakah Ketua Fraksi Parpol di DPRD Indramayu Turut Terlibat Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi 18 Miliar?

“Kalau orang sudah benar dalam hukum jangan dimediasi lagi, buat apa orang yang salah dimediasi begitu Pak Camat,” ujar Salman dalam rekaman tersebut.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Salman juga menyebut bahwa langkah yang ia lakukan merupakan perintah langsung dari Bupati Indramayu. Ia mengaku telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Indramayu, Jafar, untuk memastikan dasar regulasi pembangunan pasar desa tersebut.

“Sekali lagi Pak Bupati memerintahkan saya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pak Jafar Kabag Hukum Pemkab Indramayu. Hasilnya menyatakan bahwa Kuwu Bahar itu mempunyai hak secara regulasi untuk membangun pasar desa,” lanjutnya.

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

Baca Juga : Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Dalam rekaman yang sama, Salman kembali menegaskan agar tidak ada lagi upaya mediasi dan meminta Camat Anjatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan ada kata mediasi lagi. Tunaikan hukum yang ada ya Pak Camat. Nanti akan ada tindak lanjut dari pihak Kuwu untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum tersebut. Jadi Pak Camat jangan mediasi lagi, mediasi lagi, nanti tidak kelar-kelar,” tegasnya.

Baca juga  Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan rekaman percakapan tersebut dibuat dan dalam konteks peristiwa apa komunikasi itu berlangsung.

Baca Juga : Kontroversi Staf Khusus Bupati Indramayu: Pengangkatan Salman Dinilai Langgar Aturan

Redaksi Suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Staf Khusus Bupati Indramayu untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Sengaja Rekayasa Bukti HP, Tutupi “Aman Yani dkk” di Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Jahat Sekali

Indramayu

Rasih Warga Karangampel Tersenyum, Bantuan Gubernur Dedi Mulyadi Disalurkan Lewat Rekening BJB

Terpopuler

Kepala Bapanas Tinjau Lumbung Padi Indramayu, Pastikan Stok Beras Aman Jelang Musim Kemarau

Indramayu

769 PPPK Dilantik, Lucky Hakim: “Jangan Jadi ASN Biasa-Biasa Saja!”

Indramayu

Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Indramayu

Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Indramayu

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Hukum

LBH Ghazanfar: Kejari Indramayu Tak Becus Tangani Korupsi PKBM Disdik, Takut Sama Bupati Lucky Hakim?