Suaradermayu.com – Polres Indramayu menangkap LHP (27) di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis G.
Polisi turut mengamankan 119 tablet obat terlarang, ponsel milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus obat-obatan terlarang yang dilakukan terduga pelaku LHP dengan barang bukti ratusan tablet obat terlarang,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangannya, Kamis (13/9/2023).
Menurut Otong Jubaedi, kasus ini berhasil diungkap saat polisi pergoki pelaku tengah membawa obat-obatan terlarang diduga akan melakukan transaksi di depan SDN Pekandangan Jaya 2 Kecamatan Indramayu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat terlarang didalam bungkus rokok dan di tas selempang milik pelaku.
” Dari tangan terduga pelaku ada sebanyak 119 tablet obat terlarang yang kami amankan. Dia mengaku barang tersebut dari rekannya yang saat ini dalam pengajaran (DPO), ” ujarnya.
Adapun kini pelaku diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Indramayu guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya.