Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Ruslandi dan Timnya Sebar Data Pribadi Eks Istri dan Anak Kandung Aman Yani ke Medsos, LBH Ghazanfar: Bisa Dipidana dan Langgar Etik Advokat

Suaradermayu.com – Kasus teror digital dan pelanggaran privasi yang menimpa keluarga Aman Yani, mantan pegawai Bank BJB Indramayu yang dinyatakan hilang sejak tahun 2016, kini mengarah ke babak hukum yang lebih serius.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Advokat Ruslandi beserta timnya terbukti melampaui batas kewenangan profesi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Video rekaman yang disusun secara terencana, mulai dari pengambilan gambar di sepanjang jalan raya hingga menyorot langsung area tempat tinggal dan ruang privat mantan istri Aman Yani, terbukti diunggah secara resmi ke akun media sosial milik Ruslandi sendiri.

Bahkan, konten tersebut tidak hanya berhenti di satu akun, melainkan sudah menyebar luas ke berbagai platform, grup percakapan, dan jaringan daring lainnya, menjangkau ribuan pasang mata dan sulit untuk ditarik kembali sepenuhnya.

Fakta penyebaran massal ini sekaligus mematahkan segala kemungkinan alasan seperti kesalahan teknis, kelalaian tim, atau ketidaktahuan.

Sebaliknya, hal ini menjadi bukti yang sangat kuat dan telak bagi Egga Aryani, anak kandung sekaligus ahli waris sah Golongan I Aman Yani, untuk melancarkan serangan balik secara hukum pidana maupun perdata.

Menanggapi ramainya ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ruslandi dan timnya adalah kesalahan fatal atau blunder hukum terbesar yang bisa dilakukan oleh seorang pengacara/Advokat.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Skenario Jaksa Tuntut Mati Terdakwa di Sidang Paoman — Pembunuhan Berencana Sampai Habisi Anak di Bawah Umur

“Begitu video itu diunggah ke akun pribadi dan kemudian menyebar bebas di media sosial, maka unsur perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarkan data pribadi serta informasi yang menyerang kehormatan orang lain sudah terpenuhi sempurna demi hukum. Ruslandi tidak bisa lagi melempar tanggung jawab kepada siapa pun, karena akun media sosial itu berada di bawah kendali, pengawasan, dan tanggung jawab penuh dirinya sebagai pemilik sah,” jelas Pahmi Alamsah.

Secara hukum positif, seluruh jejak digital yang terekam di dunia maya, mulai dari waktu unggah, jumlah penonton, hingga jejak penyebaran, memiliki kekuatan hukum sebagai bukti primer atau perfect evidence.

Hal ini langsung mengunci pelaku ke dalam jerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Pahmi Alamsah, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 67 ayat (3) UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya — termasuk memperlihatkan wajah tanpa persetujuan, alamat tempat tinggal secara spesifik, dan lingkungan privat seseorang — diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Lebih berat lagi, karena konten tersebut sudah menyebar secara luas dan masif, dampak kerugian yang diderita korban menjadi semakin nyata. Risiko keamanan, gangguan ketenangan, serta kerusakan nama baik semakin besar, sehingga bobot pertimbangan hukum terhadap pelaku pun akan menjadi lebih berat di mata hakim.

Baca juga  Indramayu Jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026, Siap Sambut 1.000 Atlet

Pahmi menyampaikan, tidak hanya terjerat UU PDP, tindakan ini juga secara jelas melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

Menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan untuk mempermalukan, merendahkan martabat, dan membentuk opini publik negatif demi kepentingan tertentu, memiliki ancaman hukuman yang setara dan bahkan dapat berjalan beriringan dengan tuntutan pidana lainnya.

Pahmi Alamsah menambahkan, di luar aturan pidana, perbuatan ini sekaligus merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Menggunakan sarana profesi dan media sosial resmi kantor hukum untuk mengekspos warga sipil yang tidak memiliki kewajiban hukum apa pun, jelas bertentangan dengan prinsip officium nobile atau kemuliaan tugas yang diemban oleh seorang penegak hukum.

“Ini bukan cara membela keadilan, justru ini adalah bentuk pengadilan sembarangan di ruang publik atau yang disebut trial by press. Seorang advokat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan malah menjadi pelaku yang melanggar hukum yang sama yang ia gunakan untuk membela kliennya. Ini mencoreng nama baik profesi hukum secara luas,” tegas Pahmi Alamsah.

Baca juga  Gus Ipul dan Bupati Indramayu Bahas Proyek Kampung Nelayan Sejahtera

Sebagai anak kandung dan ahli waris utama yang sah, Egga Aryani memiliki hak mutlak untuk mengumpulkan dan menggunakan seluruh jejak digital sebagai alat bukti yang sah.

Mulai dari tangkapan layar (screenshot), rekaman layar (screen record), hingga bukti penyebaran di berbagai platform media sosial, semuanya dapat dijadikan dasar pengaduan.

Langkah hukum yang dapat ditempuh dilakukan secara paralel, yaitu:

– Melaporkan secara pidana ke Unit Cyber Crime Polda Jabar untuk memproses pelanggaran UU PDP dan UU ITE;

– Mengajukan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) agar dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi.

Tujuannya tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga untuk memulihkan hak privasi, membersihkan nama baik keluarga, serta menghentikan penyebaran informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketenangan korban.

“Posisi hukum mereka sekarang sudah terbalik 180 derajat. Awalnya mereka yang mengaku memiliki kekuatan hukum, kini justru terjebak dalam jerat hukum yang mereka buat sendiri. Pintu penjara, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin praktik advokat sudah terbentang jelas di depan mata. Jika tidak segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, jalan hukumnya hanya satu: masuk ke dalam sistem peradilan sebagai terdakwa,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

DPRD Indramayu dari PKB ‘Sowan’ ke NU Usai Lebaran, Dapat Wejangan Menyentuh dari KH Mustofa

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Terpopuler

Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Hadiri Tablig Akbar dan Santunan Anak Yatim di Desa Tambak

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Akan Gelar Hari Santri Nasional 2025, Kobarkan Semangat Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Indramayu

Massa Aliansi Topi Jerami Tuntut Pencopotan Dirut PDAM Indramayu

Terpopuler

Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!