Home / Hukum / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:17 WIB

LBH Ghazanfar: Advokat Ibnu Saechu Harus Lebih Giat Lagi Belajar Hukum, Daya Nalarnya Memalukan

Suaradermayu.com – Di tengah dinamika persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, muncul pandangan dari Ibnu Saechu, advokat yang dikenal dari wilayah Cirebon. Namun, analisis dan argumen yang dikemukakan dinilai jauh dari standar keilmuan hukum yang seharusnya dimiliki seorang penasihat hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai pernyataan-pernyataan Ibnu Saechu memang disampaikan dengan semangat, namun mengandung kekeliruan yang sangat mendasar dan fatal.

“Secara bentuk, pernyataan Advokat Ibnu Saechu terdengar rapi, tetapi isinya keliru sepenuhnya. Dia sungguh perlu belajar kembali secara lebih mendalam dan menyeluruh. Jika dilihat dari daya nalar hukum yang ditampilkan, kemampuannya masih jauh berada di bawah standar profesi advokat—lebih mendekati tingkat pemahaman mahasiswa hukum semester kedua. Hal ini sungguh memalukan bagi profesi,” tegas Pahmi Alamsah.

Ibnu Saechu menyampaikan pendapatnya: “Pengakuan terdakwa adalah mahkota pembuktian. Fakta hukum yang mengikat adalah fakta yang terungkap di ruang sidang sesuai prinsip rechten in openbare terechtzitting, bukan sekadar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Pencabutan keterangan oleh saksi-saksi lain tidak menggugurkan perkara, karena terdakwa Ririn telah mengakui secara sadar di hadapan Majelis Hakim bahwa sosok yang tampak dalam rekaman CCTV pada malam kejadian adalah dirinya sendiri. Hal ini memperjelas unsur waktu dan tempat atau tempus serta locus kejahatan.”

Menanggapi hal tersebut, Pahmi menjelaskan bahwa pemikiran seperti itu sudah lama ditinggalkan dalam sistem hukum pidana modern. Doktrin lama yang mengagungkan pengakuan terdakwa sebagai regina probationum atau “mahkota pembuktian” sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dan telah dicabut keberlakuannya.

Pahmi Alamsah menyebutkan dalam Pasal 240 ayat (3) dan ayat (4) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menegaskan dengan tegas: keterangan terdakwa hanya berlaku dan mengikat bagi dirinya sendiri, serta tidak cukup untuk membuktikan kesalahan jika belum didukung oleh sekurang‑kurangnya satu alat bukti sah lainnya. Secara tegas, pengakuan lisan terdakwa hanya bernilai sebagai satu alat bukti tunggal, tidak lebih.

Dia menambahakan, bahwa argumen Ibnu Saechu yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan saksi tidak berpengaruh sama sekali juga dinilai keliru fatal. Jika saksi‑saksi yang semula tercantum dalam berkas perkara menarik kembali seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP saat diperiksa di persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum secara otomatis kehilangan jenis alat bukti berupa keterangan saksi.

Lebih lanjut, Pahmi Alamsah, menyebutkan bahwa Pasal 235 ayat (1) dan (3) KUHAP menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk stelsel). Hakim dilarang keras menjatuhkan vonis pidana apabila belum tersedia sekurang‑kurangnya dua jenis alat bukti yang sah menurut undang‑undang, yang kemudian diperkuat pula dengan keyakinan yang didasarkan atas penilaian yang cermat. Dalam kasus ini, karena seluruh keterangan saksi gugur dan hanya tersisa pengakuan sebagai satu bukti saja, maka secara yuridis syarat minimum pembuktian belum terpenuhi.

Selain itu, pengakuan terdakwa bahwa “yang tampil di rekaman adalah saya” tidak serta‑merta membuat rekaman tersebut sah menjadi alat bukti. Pengakuan atas barang bukti yang sejak awal sudah cacat formil dan materiil tidak bisa berfungsi untuk melegalkan cacat tersebut. Lebih dari itu, rekaman itu sendiri tidak mengandung unsur perbuatan kekerasan atau pembunuhan secara langsung.

Pahmi mengutip Pasal 235 ayat (1) huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025, rekaman CCTV tergolong bukti elektronik yang merupakan jenis alat bukti tersendiri dan berdiri sendiri. Keabsahannya wajib dibuktikan melalui proses validasi ilmiah.

Apabila Jaksa gagal menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan hasil uji di Laboratorium Forensik Digital resmi di bawah Bareskrim Polri, serta tidak menghadirkan ahli forensik yang berwenang untuk diperiksa di persidangan, maka rekaman tersebut berstatus bukti tidak sah atau inadmissible evidence.

Benar bahwa fakta yang terungkap di persidangan yang sah yang menjadi dasar pertimbangan—namun hakim tetap berkewajiban menyaring fakta tersebut hanya yang diperoleh melalui proses hukum yang wajar dan sah atau sesuai prinsip due process of law.

Baca juga  Underpass BH.421 Jatibarang Akan Ditingkatkan, Proyek Strategis Atasi Kemacetan dan Banjir di Indramayu

Berdasarkan Asas Aturan Pengecualian Bukti (Exclusionary Rule), karena rekaman CCTV cacat prosedur dalam penanganan forensik, serta seluruh keterangan saksi telah dicabut, maka Majelis Hakim demi hukum wajib mengabaikan dan mengeluarkan bukti‑bukti tersebut dari pertimbangan putusan.

Selanjutnya, pernyataan bahwa pengakuan terdakwa “memperjelas waktu dan tempat kejadian” merupakan lompatan logika yang cacat. Penetapan unsur waktu dan tempat dalam kejahatan yang dibuktikan lewat sarana elektronik harus didukung secara ilmiah melalui keabsahan data meta atau metadata—yaitu data struktur waktu, lokasi, dan riwayat yang tertanam di dalam berkas rekaman—yang disampaikan dan disumpah oleh tenaga ahli yang berwenang.

“Pengakuan sepihak tanpa sinkronisasi dan verifikasi forensik yang sah hanyalah klaim kosong tanpa nilai pembuktian materiil,” ujarnya.

Ibnu Saechu juga menyampaikan: “Keabsahan hasil Penyelidikan Berbasis Ilmiah atau Scientific Crime Investigation tetap berlaku. Bukti berupa salinan data hasil pengkloningan perangkat genggam dengan alat Cellebrite serta rekaman yang diperiksa menurut kaidah forensik adalah produk ilmiah yang sah, bukan sekadar ‘sampah bukti’. Ditambah lagi dengan temuan bercak darah di lokasi toko milik korban Budi, bukti‑bukti berbasis sains ini memberikan petunjuk yang jelas dan sulit disangkal hanya dengan argumen lisan semata.”

Terhadap hal ini, Pahmi menegaskan bahwa menyebutkan hasil pengambilan data atau rekaman tersebut sebagai “produk sains yang sah” adalah kekeliruan mendasar dan kesesatan logika hukum. Bukti digital hanya sah jika sejak awal dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan hukum acara pidana serta prinsip proses yang wajar.

Fakta di persidangan memperlihatkan bahwa Jaksa hanya mengajukan bukti‑bukti tersebut lewat keterangan lisan penyidik selaku saksi penutur, tanpa melampirkan atau menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan hasil uji di Laboratorium Forensik resmi Bareskrim Polri.

Menurut standar pembuktian yang berlaku, bukti elektronik atau digital yang disusun atau disajikan oleh penyidik sendiri tanpa sertifikasi dan verifikasi dari lembaga laboratorium yang independen dan berwenang berstatus bukti yang diperoleh secara tidak sah dan tidak boleh diterima. Menyebutkan dokumen atau data yang belum memenuhi persyaratan keilmuan dan hukum sebagai “hasil sains” sama saja dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada publik di ruang persidangan.

Pertanyaan mendasarnya: bagaimana mungkin hasil yang diklaim ilmiah bisa diakui kebenarannya jika mulai dari tahap pengumpulan dan pengelolaannya melanggar kaidah ilmu pengetahuan dan hukum itu sendiri?

Hal ini semakin nyata kelemahannya jika dilihat dari catatan waktu kejadian dan penanganan lokasi:

– Jenazah para korban sudah dikubur mulai tanggal 2 September 2025.

– Barulah pada 19 Mei 2026—lebih dari delapan bulan kemudian—kepolisian baru melaksanakan pemeriksaan lokasi menurut prosedur ilmiah dan forensik.

Berusaha menarik kesimpulan ilmiah dari jejak biologis seperti bercak darah yang baru diperiksa setelah tertunda lebih dari delapan bulan adalah kemunduran cara berpikir. Secara prinsip sains forensik, rekonstruksi atas barang bukti yang mengalami kerusakan dan penurunan mutu yang sangat besar serta tertunda lama tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan.

Pahmi menyampaikan kelemahan itu semakin parah karena fakta bahwa lokasi kejadian sudah didobrak dan dirusak oleh massa pada tanggal 12 September 2025. Sejak saat itu, kondisi asli tempat kejadian sudah terkontaminasi sepenuhnya, dan mata rantai pengamanan barang bukti atau chain of custody resmi terputus seketika.

“Secara hukum pembuktian, segala jejak yang diambil dari lokasi yang kondisinya sudah rusak dan terbuka bagi campur tangan pihak luar—termasuk bercak darah—kehilangan seluruh nilai pembuktian materiilnya, karena sangat rawan terhadap perubahan, pencampuran, atau rekayasa,” jelasnya.

Narasi tentang penerapan metode Scientific Crime Investigation yang terus dikemukakan sejatinya hanya menjadi penutup bagi kelemahan dan kelalaian besar dalam tahap penyidikan.

Bukti elektronik tanpa dukungan uji laboratorium resmi, ditambah pemeriksaan lokasi yang terlambat delapan bulan serta kondisi lokasi yang sudah rusak, membuat apa yang disebut “bukti ilmiah” itu justru berubah menjadi bukti cacat prosedur—tidak layak dijadikan dasar untuk merampas kebebasan maupun menjatuhkan hukuman berat.

Baca juga  Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Selanjutnya, terkait rencana pembacaan hasil uji DNA, Ibnu Saechu berpendapat: “Uji DNA akan melengkapi mata rantai pembuktian. Agenda pembacaan hasil yang dijadwalkan hari Rabu ini menjadi momen penting. Biarkan keterangan ahli berbasis sains yang berbicara di persidangan untuk melengkapi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP—bukan dengan menciptakan opini atau provokasi di luar jalur sidang.”

Pahmi menilai pandangan ini menyesatkan dan berbahaya bagi kebenaran proses hukum. Mengajukan hasil uji DNA baru pada saat tahap penuntutan dimulai—setelah fase pemeriksaan pembuktian materiil sudah ditutup sepenuhnya—merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum acara pidana.

Sesuai asas hukum yang berlaku, seluruh alat bukti—termasuk keterangan ahli dan surat‑surat resmi—wajib diperiksa, diuji kebenarannya, serta dikonfrontasikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya pada masa pembuktian.

Memasukkan bukti yang sangat menentukan hasil perkara di saat yang sudah lewat batas waktu yang ditetapkan, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak pembela untuk menguji silang, mempertanyakan metode, maupun mengajukan ahli pembanding sendiri, jelas melanggar asas mendengar kedua belah pihak atau audi et alteram partem. Akibatnya, hasil tersebut secara hukum cacat bentuk dan wajib dinyatakan tidak sah.

Pernyataan bahwa hasil uji DNA “melengkapi mata rantai pengamanan” justru terbalik kenyataannya: tindakan menyelundupkan bukti di luar jadwal yang benar‑benar membuktikan bahwa mata rantai tersebut sudah rusak, terputus, dan dimanipulasi.

“Dalam standar penyelidikan ilmiah, setiap sampel biologis—darah, rambut, atau cairan tubuh lainnya—harus tercatat dan terjaga kebersihannya serta keutuhannya secara terus‑menerus sejak saat pengambilan di lokasi kejadian hingga diperiksa di laboratorium,” kata Pahmi.

Mengingat lokasi sudah dirusak massa sejak awal dan pemeriksaan baru dilakukan delapan bulan kemudian, timbul pertanyaan mendasar: dari mana sampel yang diklaim masih bersih dan terjaga keasliannya itu diperoleh? Kemunculannya secara tiba‑tiba di akhir persidangan mengarah pada dugaan kuat adanya kontaminasi berat atau rekayasa barang bukti.

Secara prinsip sains forensik, hasil uji DNA tidak bisa berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan fakta‑fakta lapangan yang sah dan teruji. Karena hasil ini disembunyikan selama masa pembuktian dan baru dikeluarkan setelah pintu pemeriksaan ditutup, maka seluruh proses dan metode pengujiannya tidak dapat diverifikasi lagi.

“Sains yang disajikan dengan cara demikian bukanlah ilmu pengetahuan yang sah, melainkan sains semu atau junk science yang digunakan sekadar sebagai alat pemaksaan kehendak,” ujarnya.

Pahmi juga meluruskan kesalahan pemahaman mendasar, hasil uji DNA hanya mampu membuktikan identitas fisik pemilik sampel, tetapi tidak pernah dapat digunakan untuk membuktikan unsur niat, perencanaan, atau ketenangan pikiran—unsur batin atau mens rea yang menjadi syarat mutlak dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan bahwa hasil DNA sekaligus membuktikan adanya perencanaan adalah lompatan logika yang keliru,” katanya.

“Bukan kami yang memprovokasi, melainkan justru Jaksa yang sedang melakukan teror prosedural: memaksakan bukti yang diselundupkan demi menambal dakwaan yang sebenarnya sudah rapuh dan runtuh,” tegas Pahmi. Berdasarkan KUHAP Baru Tahun 2025, Majelis Hakim wajib menolak pembacaan hasil tersebut dan mencoretnya dari berkas perkara, karena melanggar hak konstitusional terdakwa atas peradilan yang adil,” sambungnya.

Ibnu Saechu menyampaikan pula pandangannya: “Perubahan dan penyempurnaan dalam KUHAP Baru membawa pemikiran yang lebih maju. Penasihat hukum yang menentang seolah‑olah masih terjebak dalam pola pikir lama. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan delapan jenis alat bukti yang diakui, sekaligus memperluas keabsahan bukti elektronik. Melalui sistem pembuktian negatif, gabungan antara rekaman CCTV, pengakuan terdakwa, hasil forensik digital, dan uji DNA telah membentuk landasan pembuktian yang sangat kokoh dan cukup bagi hakim untuk membentuk keyakinan.”

Terhadap penafsiran tersebut, Pahmi menilai bahwa terjadi kesalahpahaman mendalam dan sesat pikir mengenai makna sistem pembuktian negatif. Prinsip ini menyatakan secara tegas: hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika keyakinan itu didasarkan atas alat bukti yang sah menurut undang‑undang.

Pahmi menyebutkan dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 secara mutlak melarang penggabungan bukti‑bukti yang masing‑masing tidak sah. Menyebut sistem ini “lebih maju” bukan berarti membolehkan pola pikir seperti “keranjang sampah”—mengumpulkan segala sesuatu meski cacat prosedur, lalu menganggapnya sah hanya karena jumlahnya banyak. Jika satu per satu bukti itu tidak sah, maka jumlahkan sekalipun, nilainya tetap sama: nol.

Baca juga  Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Menurutnya, memang benar bahwa jumlah jenis alat bukti bertambah, namun undang‑undang ini sekaligus menetapkan persyaratan yang jauh lebih ketat khususnya bagi bukti elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f tadi.

Dalam forensik digital, keabsahan rekaman maupun data dari perangkat elektronik sangat bergantung pada adanya Berita Acara Pemeriksaan resmi dari laboratorium yang berwenang, untuk menjamin keutuhan data (integritas) serta kejelasan asal‑usulnya (ketersediaan). Membawanya hanya lewat penjelasan lisan penyidik tanpa dukungan dokumen uji resmi tetaplah pelanggaran—dan bukti itu tetap tidak sah.

Pernyataan bahwa gabungan bukti‑bukti tersebut sudah kokoh, jika diteliti satu per satu, justru memperlihatkan kelemahan yang sangat nyata:

– Pengakuan terdakwa: hanya bernilai satu alat bukti, tidak cukup berdiri sendiri.

– Keterangan saksi‑saksi: sudah dicabut di sidang → gugur seluruhnya.

– CCTV dan data perangkat elektronik: tidak ada bukti uji laboratorium resmi → cacat prosedur dan tidak sah.

– Hasil uji DNA: disampaikan di luar waktu pembuktian, dari lokasi yang terkontaminasi dan terlambat diperiksa → tidak sah juga.

“Yang sebenarnya masih terjebak pemikiran kuno adalah Advokat Ibnu Saechu sendiri—seolah‑olah hukum acara pidana bisa diabaikan demi tujuan semu. Di bawah aturan KUHAP Baru, menggabungkan bukti‑bukti cacat tidak akan melahirkan keyakinan yang sah, melainkan hanya kesalahan besar dalam peradilan atau miscarriage of justice. Dakwaan yang dibangun di atasnya sudah runtuh baik secara materiil maupun bentuk,” jelas Pahmi.

Terakhir, terkait argumen kebolehan mengajukan bukti tambahan, Ibnu Saechu menyatakan: “Hukum memberi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk tetap mengajukan bukti yang diperoleh dengan sah meski setelah dakwaan dibacakan—tujuannya agar kebenaran dan keadilan materiil bagi kelima korban dapat ditegakkan sepenuhnya.”

Pahmi menegaskan bahwa alasan demikian adalah penyimpangan makna hukum acara pidana. Hukum acara justru dibuat dan diatur secara ketat untuk membatasi kesewenang‑wenangan aparat penegak hukum, bukan untuk dilangkahi atas nama keadilan semu.

Dalam struktur persidangan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, fase pembuktian memiliki batas yang tegas, berakhir sebelum dimulainya tahap penuntutan. Mengajukan bukti baru saat batas itu sudah lewat adalah tindakan yang melanggar aturan dan menyelundupkan bukti. Hal ini sekaligus merusak asas kesetaraan posisi antara penuntut dan pembela.

Sesuai prinsip proses hukum yang wajar, terdakwa berhak mutlak menguji, mempertanyakan, dan membantah setiap alat bukti. Dengan menyelundupkan hasil uji DNA di akhir, hak itu secara sengaja dihilangkan. Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak konstitusional wajib dinyatakan batal demi hukum.

“Membawa‑bawa rasa belas kasihan atas nyawa korban demi melegalkan bukti yang diperoleh dengan cara salah hanyalah retorika yang lemah dan tidak berdasar hukum. Keadilan materiil tidak akan pernah tercapai melalui jalan yang melanggar prosedur hukum itu sendiri. Jika cara ini dibiarkan, hukum acara tak lagi berfungsi dan pengadilan berubah menjadi tempat penghakiman sembarangan, bukan tempat mencari kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Pahmi.

Ditinjau dari kaidah forensik dan pedoman Pusat Laboratorium Forensik Polri, keabsahan sampel sangat bergantung pada kecepatan pengambilan serta kebersihan pengelolaannya. Mengingat lokasi sudah rusak sejak awal dan diperiksa baru delapan bulan kemudian, hasil uji yang baru muncul di akhir sidang mengindikasikan kuat adanya kontaminasi berat maupun rekayasa barang bukti.

“Apa yang dilakukan Jaksa bukanlah menegakkan keadilan, melainkan reaksi kepanikan prosedural, karena seluruh dakwaan ternyata runtuh setelah saksi‑saksi menarik kembali keterangan dan bukti elektronik terbukti cacat sejak awal. Sesuai KUHAP Baru, bukti yang diselundupkan demikian adalah bukti tidak sah, wajib dicoret dan tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tragis! PMI Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Ada Skenario Sengaja Dibenturkan dengan Kuwu

Indramayu

Indramayu Jadi Pilot Project Nasional, Pemkab dan LAN RI Luncurkan Akademi Pengentasan Kemiskinan

Terpopuler

Assesor Lisensi Putra dari Indramayu Hadirkan Wamenaker dan Ketua BNSP di Mako Brimob

Terpopuler

Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar

Indramayu

Kasus Pelajar Singaraja Tewas di Bunderan Kijang Indramayu, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Geng Motor

Indramayu

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita