Suaradermayu.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah mengungkap kasus dugaan korupsi objek wisata air terjun buatan Bojongsari Indramayu.
Kejari Indramayu menggandeng tim teknis Politeknik Bandung (Polban) dalam penyidikan tersebut. Tim akan melakukan uji lab penghitungan fisik dari bangunan objek wisata yang terbengkalai itu.
“Tim teknis Polban seminggu yang lalu sudah membawa sampel untuk melakukan pemeriksaan. Saya kira kita menunggu hasil pemeriksaan teknik fisik Polban,”kata Kepala Kejari Indramayu Adjie Prasetya, Jumat (21/7/2023).
Adjie menyebut menyerahkan sepenuhnya hasil penghitungan kepada tim dari Polban. Dia mengakui penghitungan fisik tersebut sangat rumit.
“Kita percayakan dan serahkan kepada ahlinya,” ujar dia.
Adjie menyampaikan pihaknya sudah sejak 2022 lalu menangani kasus dugaan korupsi objek wisata air terjun buatan Bojongsari tersebut. Dia menyebut awal tahun 2023 dugaan korupsi ditemukan dalam pembuatan sarana tebing air terjun buatan.

“Pembuatan tebing itu masuk dalam pembangunan masuk tahap V tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
“Akan kita cari tahu siapa yang yang bertanggungjawab,”imbuhnya.
Sekedar informasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kini sudah berganti nama Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Kabupaten Indramayu membangun objek wisata air terjun buatan di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Proses pengerjaan proyek tersebut dibagi ke dalam lima tahap. Di mulai tahun 2017 hingga 2019, yang menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 94 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 lalu melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Di ketahui tahun 2019, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melakukan pengerjaan tahap kelima dari proyek pembangunan air terjun buatan itu.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ditemukan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. BPK dengan Laporan Hasil Pemeriksaan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu.