Home / Sorotan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:49 WIB

PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

Kolase Foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa (Oo) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Direksi PDAM Tirta Darma Ayu yang baru.

Kolase Foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa (Oo) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Direksi PDAM Tirta Darma Ayu yang baru.

Suaradermayu.com– Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa, yang biasa disapa Oo, menyoroti pernyataan Bupati Lucky Hakim usai melantik Direktur Utama Nurpan dan Direktur Umum Sunaryo di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.

Menurut Bupati Lucky Hakim, pergantian direksi sudah sesuai peraturan dan peraturan perundang-undangan. “Menurut Bupati Lucky Hakim dan Panitia Seleksi (Pansel), proses ini memang telah mengikuti peraturan perundang-undangan. Kita semua dapat menyimak bahwa hal tersebut dianggap sesuai oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Oo menirukan pernyataan Bupati, Selasa (21/20/2025).

Oo menilai, meskipun dinyatakan sesuai oleh Bupati Lucky Hakim dan Pansel, proses tersebut diduga menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Oo mempertanyakan bagaimana proses tersebut dapat dikatakan transparan dan akuntabel, mengingat rekrutmen dilakukan dalam waktu sangat singkat, yaitu 3–10 September 2025. Padahal, harapan publik adalah mendapatkan jajaran direksi yang proporsional, khususnya pada PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.

Oo menambahkan, “Dua orang yang lolos atau diloloskan, yang kemudian dilantik.Hal in diduga melalui proses nepotisme yang sangat kuat, bahkan nyaris bersifat absolut. Pada 19 Mei 2025, berdasarkan ingatan saya, Bupati Lucky menyampaikan bahwa ‘Nurpan harus menjadi Direktur Utama PDAM.’ Maka dari itu, klaim transparansi yang disampaikan hanyalah sebatas ucapan.”tuturnya.

Baca juga  Beli di Online Shop, Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Oo menilai, kebiasaan Bupati Lucky dalam menghadapi kritik sering kali berujung pada pernyataan, “Jika melanggar undang-undang, silakan dilaporkan.” Hal ini, seperti yang disampaikan kepada media online Suaradermayu.com (saat dimintai tanggapan terkait pengangkatan Salman sebagai Staf Khusus Bupati yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan).

Oo menilai mencerminkan tradisi kekuasaan yang koruptif. Transparansi sejatinya tidak tampak, termasuk dalam hal tim penguji yang terdiri dari unsur internal, dua orang ASN atau kepala SKPD, dan satu orang dari unsur sosial yang merupakan orang dekat Bupati.

Bupati Lucky Hakim menyatakan, proses ini sudah melalui seleksi yang ketat. Oo menilai, ketat menurut siapa?

“Ketat menurut laporan panitia seleksi yang direkayasa? Ataukah ketat menurut logika berpikir terbalik Bupati Lucky yang menyebut bahwa proses ini sudah sangat ketat?” ujarnya.

Oo menilai, proses tersebut tampak sudah ditentukan (skenario) sejak awal sehingga yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu adalah dua orang tertentu. Pernyataan ini menurutnya berbalik dari logika sehat dan sulit diterima oleh akal waras, kecuali logika politik atau kepentingan politik tertentu.

Bupati Lucky Hakim menyatakan, tanggung jawab ini menjadi beban berat bagi seorang pemimpin. Oo menilai, faktanya PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu memang menjadi tanggung jawab yang berat karena kondisi perusahaan yang sakit parah atau berubah menjadi “tong sampah” akibat manajemen yang buruk. Komitmen yang seharusnya dilakukan Bupati adalah bagaimana menjadikan PDAM bukan sebagai “tong sampah” dan tidak memelihara manajemen yang buruk.

Baca juga  Griya Aswaja Indramayu: Menjaga Tradisi NU dan Membangun Peradaban Keislaman

Namun, dengan dilantiknya Direktur Utama dan Direktur Umum saat ini, kesimpulan sementara yang perlu diuji kembali seiring waktu adalah bahwa Bupati mungkin tetap memelihara kondisi PDAM yang buruk.

Bupati Lucky Hakim menyatakan, seleksi ini sangat terbuka. Oo menilai, klaim ini sulit diterima secara logika karena waktunya sangat singkat. Dalam praktik pengadaan, waktu minimal adalah 28 hari atau paling tidak dua minggu. Jika calon yang sesuai belum didapatkan, seharusnya waktu diperpanjang.

Sejak awal, kata Oo, Bupati Lucky Hakim telah melindungi Direktur Utama dari kritik dan cacian. Pergantian direksi tidak otomatis membuat pelayanan air menjadi bersih atau baik, apalagi jika faktor lain seperti pipa belum diganti. Masyarakat diminta memaklumi kondisi ini, padahal kualitas air dan pelayanan buruk bukan hanya akibat pipa, karena teknologi yang tepat dapat meminimalkan masalah jika digunakan dengan benar.

Baca juga  Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Oo mengatakan beberapa media massa memberitakan bahwa Bupati Lucky Hakim memberikan waktu 1,5 tahun untuk mengevaluasi kinerja direksi, padahal profesionalitas dapat dinilai dalam tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya. “Laporan kinerja direksi seharusnya sudah bisa disampaikan kepada publik, pemegang saham, dan masyarakat Indramayu, sehingga dapat diketahui apakah manajemen PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu akan menjadi sehat atau tetap menjadi “tong sampah” dengan manajemen yang buruk,”ungkapnya.

Oo menilai, jika direksi tidak mampu membuktikan hal tersebut, Bupati seharusnya segera mencopot atau memberhentikan Direktur Utama dan mencari pengganti yang lebih kompeten. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batas waktu khusus untuk evaluasi, perusahaan profesional selalu menantang jabatan dalam waktu singkat untuk menghasilkan kinerja optimal.

Selain itu, Oo menilai, jika Panitia Seleksi atau Bupati mempublikasikan visi semua calon, masyarakat dapat menilai apakah PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu dapat menjadi sehat atau mengalami kemajuan. Sayangnya, pernyataan yang ada lebih bersifat politis dan slogan semata, termasuk klaim bahwa PDAM akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan, yang sejauh ini masih harus dibuktikan melalui tindakan nyata dari direksi.

Sementara itu, saat dihubungi Suaradermayu.com, Bupati Indramayu Lucky Hakim, melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat terkait tudingan Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa.

“Korupsi, Kolusi, Nepotisme bisa dilaporkan ke kejaksaan dan KPK,” ujarnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan

Terpopuler

Kejati Jabar Ungkap Rp3 Miliar Titipan Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Indramayu

Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Sorotan

PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

Kriminalitas

Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM

Terpopuler

Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan