Suaradermayu.com – Polres Indramayu resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Hadiman, mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
“Sesuai arahan Bapak Dirlantas Polda Jawa Barat saat video conference pada Rabu, 28 September 2022 lalu, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Lodaya tahun ini,” jelas Angga, Jumat (30/9/2022).
7 Sasaran Utama Operasi Zebra Lodaya 2022 di Indramayu:
1. Menggunakan Handphone saat Berkendara
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.
2. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
Pengemudi yang masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman dendanya maksimal Rp1 juta.
3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Aturan ini diatur dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 dan Pasal 289, dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang terpengaruh alkohol saat berkendara melanggar Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.
6. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu.
Imbauan untuk Masyarakat
Angga mengimbau masyarakat Kabupaten Indramayu untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya tertib saat ada Operasi Zebra saja, tetapi menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sat Sabhara, hingga unsur terkait lainnya.

























