Home / Indramayu / Kriminalitas

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:11 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar Polisi di Indramayu

Ilustrasi Operasi Zebra

Ilustrasi Operasi Zebra

Suaradermayu.com – Polres Indramayu resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Hadiman, mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

“Sesuai arahan Bapak Dirlantas Polda Jawa Barat saat video conference pada Rabu, 28 September 2022 lalu, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Lodaya tahun ini,” jelas Angga, Jumat (30/9/2022).

Baca juga  3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

7 Sasaran Utama Operasi Zebra Lodaya 2022 di Indramayu:

1. Menggunakan Handphone saat Berkendara
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
Pengemudi yang masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman dendanya maksimal Rp1 juta.

3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Aturan ini diatur dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.

Baca juga  Toni RM Desak Kapolda Jabar Tindak Tegas Penyidik Dugaan Penyiksaan Ririn–Priyo

4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 dan Pasal 289, dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang terpengaruh alkohol saat berkendara melanggar Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.

6. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga  Dari Luka ke Damai: Kisah dr. Baskar dan Restorative Justice yang Menyatukan Warga Anjatan

7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Imbauan untuk Masyarakat

Angga mengimbau masyarakat Kabupaten Indramayu untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tertib saat ada Operasi Zebra saja, tetapi menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sat Sabhara, hingga unsur terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Indramayu

Polsek Indramayu Sambangi Warga Paoman di Malam Minggu: Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Redam Potensi Gangguan Kamtibmas

Indramayu

Warga Eretan Wetan Indramayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Solusi Permanen Banjir Rob

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar
Wakil Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Staf Pendopo Bantah Klaim Lucky Hakim Soal Kunci Ruang Kerja Wakil Bupati Indramayu

Indramayu

Kenal Pamit Kapolres Indramayu: AKBP Fajar Gemilang Resmi Gantikan AKBP Ari Setyawan

Indramayu

BKPRMI Indramayu Resmi Dilantik, Siap “Turun Gunung” Syiar Islam dan Makmurkan Masjid