Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Sosialisasi aturan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.
Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pilwu 2025 melalui proses panjang. Sebelumnya, pemilihan sempat tertunda pada 2023 sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ungkap Jajang.
Tahapan Pilwu Serentak Indramayu 2025
Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, rangkaian Pilwu akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Berikut tahapan pentingnya:
Pendaftaran Calon Kuwu: 1–13 Oktober 2025
Penelitian Administrasi & Seleksi Tambahan: Oktober–November 2025
Penetapan Calon: 21 November 2025
Pengumuman Resmi: 24 November 2025
Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025
Cacah Pemilih: 21–26 November 2025
Penetapan DPT: 27–28 November 2025
Distribusi Kartu Pemilih: 5–9 Desember 2025
Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025
Masa Tenang: 5–9 Desember 2025
Pemungutan Suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB
Pada gelaran ini, Indramayu juga akan menjadi pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat dengan sistem semi-digital, namun tetap mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Syarat Calon Kuwu Indramayu 2025
Calon kuwu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Berpendidikan minimal SMP/sederajat.
Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik serta tidak terlibat kasus pidana maupun penyalahgunaan narkoba.
Tidak sedang menjabat atau pernah menjabat kuwu di desa lain.
Harapan Pemerintah
Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilwu Serentak 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses ini diharapkan mampu menghadirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis, sekaligus memperkuat pembangunan di tingkat desa.

























