Home / Indramayu / Politik

Rabu, 24 September 2025 - 20:21 WIB

Pendaftaran Calon Kuwu Dimulai 1 Oktober 2025, Pilwu Serentak Indramayu Segera Digelar

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Sosialisasi aturan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pilwu 2025 melalui proses panjang. Sebelumnya, pemilihan sempat tertunda pada 2023 sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Baca juga  Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ungkap Jajang.

Tahapan Pilwu Serentak Indramayu 2025

Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, rangkaian Pilwu akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Berikut tahapan pentingnya:

Pendaftaran Calon Kuwu: 1–13 Oktober 2025

Penelitian Administrasi & Seleksi Tambahan: Oktober–November 2025

Penetapan Calon: 21 November 2025

Pengumuman Resmi: 24 November 2025

Baca juga  Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025

Cacah Pemilih: 21–26 November 2025

Penetapan DPT: 27–28 November 2025

Distribusi Kartu Pemilih: 5–9 Desember 2025

Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025

Masa Tenang: 5–9 Desember 2025

Pemungutan Suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Pada gelaran ini, Indramayu juga akan menjadi pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat dengan sistem semi-digital, namun tetap mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Syarat Calon Kuwu Indramayu 2025

Calon kuwu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Baca juga  Lucky Hakim Terima Penghargaan, Masuk 5 Besar Kepala Daerah Terbaik Nasional

Warga Negara Indonesia (WNI).

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Berpendidikan minimal SMP/sederajat.

Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.

Sehat jasmani dan rohani.

Berkelakuan baik serta tidak terlibat kasus pidana maupun penyalahgunaan narkoba.

Tidak sedang menjabat atau pernah menjabat kuwu di desa lain.

Harapan Pemerintah

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilwu Serentak 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses ini diharapkan mampu menghadirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis, sekaligus memperkuat pembangunan di tingkat desa.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Akun WA, Riwayat Panggilan, 2 SIM Card Ririn Lenyap: Ada yang Bermain di Polisi atau Jaksa?

Indramayu

Begal Bersenjata di Juntinyuat Indramayu Ditangkap, Korban Selamat Usai Hindari Bacokan

Indramayu

Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Indramayu

Dipepet dan Diancam Celurit 1,5 meter, Remaja Jadi Korban Begal – Pelakunya Akhirnya Ditangkap

Indramayu

Bongkar-Bongkaran! Bupati Lucky Hakim Siap Audit Semua Desa di Indramayu, Dana Rakyat Miliaran Diduga Diselewengkan

Indramayu

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Hukum

Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel