Suaradermayu.com – Keluarga almarhumah Putri Apriyani (24) masih diliputi duka sekaligus rasa kecewa mendalam. Pasalnya, polisi hanya menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Padahal, keluarga menilai perbuatan Alvian Sinaga masuk kategori pembunuhan berencana dan layak diganjar hukuman mati.
Keluarga Merasa Tidak Puas
Karja (47), ayah Putri, bersama istrinya dan sejumlah kerabat mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum keluarga, setelah mengetahui pasal yang dikenakan polisi terhadap pelaku.
“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” tegas Karja, Rabu (27/8/2025).
Polisi Jerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP
Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Namun, keluarga korban menilai sangkaan tersebut tidak tepat. Mereka menduga pembunuhan Putri dilakukan secara terencana, bukan spontan.
Dugaan Motif Uang Rp 32 Juta
Kecurigaan keluarga diperkuat dengan adanya dugaan motif uang. Dari catatan rekening bank, diketahui ada transfer sebesar Rp 32 juta dari tabungan Putri ke rekening Alvian sehari sebelum korban ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya.
Uang tersebut semula akan digunakan keluarga untuk keperluan gadai sawah. Hilangnya dana itu semakin mempertegas dugaan bahwa pembunuhan Putri tidak hanya soal emosi sesaat, melainkan direncanakan.
Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat
Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan bahwa pasal yang dikenakan polisi tidak sejalan dengan fakta yang ada.
“Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) hanya 7 tahun. Kalau polisi hanya memakai pasal itu, tentu sangat mengecewakan keluarga korban. Apalagi ada indikasi kuat mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Toni.
Keluarga Harap Keadilan
Keluarga Putri Apriyani berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pasal yang disangkakan. Mereka menegaskan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena nyawa Putri tidak bisa diganti dengan hukuman ringan.
“Kami minta keadilan untuk anak kami. Jangan sampai pelaku hanya diberi hukuman ringan, sementara luka di hati kami seumur hidup,” tutup Karja.

























