Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:05 WIB

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Suaradermayu.com – Keluarga almarhumah Putri Apriyani (24) masih diliputi duka sekaligus rasa kecewa mendalam. Pasalnya, polisi hanya menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Padahal, keluarga menilai perbuatan Alvian Sinaga masuk kategori pembunuhan berencana dan layak diganjar hukuman mati.

Keluarga Merasa Tidak Puas

Karja (47), ayah Putri, bersama istrinya dan sejumlah kerabat mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum keluarga, setelah mengetahui pasal yang dikenakan polisi terhadap pelaku.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” tegas Karja, Rabu (27/8/2025).

Baca juga  Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

Polisi Jerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Namun, keluarga korban menilai sangkaan tersebut tidak tepat. Mereka menduga pembunuhan Putri dilakukan secara terencana, bukan spontan.

Dugaan Motif Uang Rp 32 Juta

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan adanya dugaan motif uang. Dari catatan rekening bank, diketahui ada transfer sebesar Rp 32 juta dari tabungan Putri ke rekening Alvian sehari sebelum korban ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya.

Baca juga  Terbongkar! Modus “Sumbangan Sukarela” Jelang PPDB Diduga Akal-akalan Pungli di Sekolah

Uang tersebut semula akan digunakan keluarga untuk keperluan gadai sawah. Hilangnya dana itu semakin mempertegas dugaan bahwa pembunuhan Putri tidak hanya soal emosi sesaat, melainkan direncanakan.

Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan bahwa pasal yang dikenakan polisi tidak sejalan dengan fakta yang ada.

“Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) hanya 7 tahun. Kalau polisi hanya memakai pasal itu, tentu sangat mengecewakan keluarga korban. Apalagi ada indikasi kuat mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Toni.

Baca juga  Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang

Keluarga Harap Keadilan

Keluarga Putri Apriyani berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pasal yang disangkakan. Mereka menegaskan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena nyawa Putri tidak bisa diganti dengan hukuman ringan.

“Kami minta keadilan untuk anak kami. Jangan sampai pelaku hanya diberi hukuman ringan, sementara luka di hati kami seumur hidup,” tutup Karja.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Viral Tawuran Remaja di Sliyeg Indramayu, Polisi Bergerak Cepat untuk Cegah Aksi Negatif

Indramayu

2 Petani Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk

Ekonomi

Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Indramayu

Dor! Polisi Tembak Kaki Komplotan Pembobol Minimarket di Indramayu

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Indramayu

Nasabah BPR Karya Remaja Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Uang Segera Dicairkan

Indramayu

Maafkan Bapak, Nak…!Jeritan Hati Ayah R Pelajar yang Bunuh Diri Usai Dikeluarkan dari Sekolah di Indramayu

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!