Suaradermayu.com – Seorang pedagang Batagor ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial NRT (41) warga Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
Kapolres menyampaikan kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.
Kemudian KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN dan ditemui oleh bapak korban.
“Yan, itu anak kamu lagi diapain? Coba liatin suruh pulang,” kata KN.
Ayah korban penasaran melihat dari balik jendela depan rumah terlihat tersangka sedang memangku korban sambil berjongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban. Tersangka memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban menghadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.
Kemudian korban dipanggil ayahnya agar segera pulang tersangka pun langsung melepaskan badan korban dari pangkuan korban sambil berlari menuju rumahnya.
Sesampainya dirumah kemudian ayah korban bertanya kenapa dipangku oleh tersangka apakah kemaluan korban dipegang-pegang, korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.
“Menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di bangku sekolah TK Taman Kanak-kanak atau sejak sekira tahun 2022 lalu,” kata Kapolres Fahri, Selasa (11/7/2023).
Ketika tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut selalu mengatakan tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak karena takut.
“Menurut pengakuan tersangka telah juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10 orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka,” ujar dia.
“Tersangka sudah melakukan sejak 2020 lalu, atau ketika tersangka mulai berjualan Milor dan Batagor keliling,”ungkapnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat penjara 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.