Home / Kriminalitas

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:10 WIB

Pedagang Batagor di Indramayu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Foto : Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Hafid Firmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak bawah umur, Selasa (11/7/2023)

Foto : Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Hafid Firmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak bawah umur, Selasa (11/7/2023)

Suaradermayu.com – Seorang pedagang Batagor ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial NRT (41) warga Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Kapolres menyampaikan kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Baca juga  Polri – TNI Berkeliling Ke Lahan Tebu PG Rajawali di Indramayu, Ada Apa?

Kemudian KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN dan ditemui oleh bapak korban.

“Yan, itu anak kamu lagi diapain? Coba liatin suruh pulang,” kata KN.

Ayah korban penasaran melihat dari balik jendela depan rumah terlihat  tersangka sedang memangku korban sambil berjongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban. Tersangka memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban menghadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.

Kemudian korban dipanggil ayahnya agar segera pulang tersangka pun langsung melepaskan badan korban dari pangkuan korban sambil berlari menuju rumahnya.

Baca juga  Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

Sesampainya dirumah kemudian ayah korban bertanya kenapa dipangku oleh tersangka apakah kemaluan korban dipegang-pegang, korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.

“Menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di bangku sekolah TK Taman Kanak-kanak atau sejak sekira tahun 2022 lalu,” kata Kapolres Fahri, Selasa (11/7/2023).

Ketika tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut selalu mengatakan  tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak karena takut.

Baca juga  LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak 

“Menurut pengakuan tersangka telah juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10  orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka,” ujar dia.

“Tersangka sudah melakukan sejak 2020 lalu, atau ketika tersangka mulai berjualan Milor dan Batagor keliling,”ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat penjara 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Lagi, Polisi Tangkap Pengepul Judi Togel di Indramayu

Kriminalitas

Kejaksaan Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Santri

Kriminalitas

Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Indramayu

Kriminalitas

Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Berhasil Disita

Kriminalitas

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Kriminalitas

Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang

Kriminalitas

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu

Kriminalitas

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta