Suaradermayu.com – Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang turut diamankan seberat 9,63 gram.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, penangkapan dua pelaku berinisial YR (25) dan S (25) ditempat persembunyiannya di Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan didapat barang bukti 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas putih ditemukan saku celana depan YR.
” Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ” kata Otong Jubaedi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi kertas putih, 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban, serta 1 buah plastik hitam berisikan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening.
” Dari tersangka S ditemukan 1 unit handphone merek Samsung, ” katanya.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan digital dan 2 pak plastik klip bening.
” Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Otong.