Suaradermayu.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Indramayu akan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui TPPO dimohon segera memberikan informasi kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Fahri Siregar, Jumat (9/6/2023).
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center Satgas TPPO Polres Indramayu di nomor 081999700110.
Peringatan bagi Calon Pekerja Migran
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja dari sponsor ilegal yang berpotensi melakukan perdagangan orang. Ia menekankan pentingnya menempuh jalur resmi bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Calon PMI sebaiknya mengikuti lembaga pelatihan kerja (LPK) atau perusahaan penyalur yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, Polres Indramayu membuka layanan konsultasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat mencegah kasus perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban eksploitasi.


























