Suaradermayu.com – Polres Indramayu melakukan upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik Dewi Susanti yang diduga melibatkan Kuwu Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Salamun.
Menurut Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Gunanya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula
Laporan Polisi Nomor : LP/B/377/IX/2022//SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tanggal 6 September 2022 lalu, Kuwu Salamun sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan di Polres Indramayu, namun dua hari kemudian penahanan Kuwu Salamun ditangguhkan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, tersangka Kuwu Salamun dan Susanti mengajukan upaya restorative justice.
“Sudah kita lakukan keadilan restorative atas pengajuan kedua belah pihak,” kata Hafid, saat dihubungi suaradermayu.com, Minggu (4/6/2023).
Saat ditanya lebih lanjut kasus tersebut telah dihentikan atau masih berlanjut, Hafid enggan menjawab pertanyaan suaradermayu.com.
Tokoh masyarakat juga praktisi hukum, Toni RM, SH,MH, meminta Kepolisian Resor (Polres) Indramayu segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan Kuwu Salamun tersebut.
“Proses hukum Kuwu Tegalmulya Salamun agar dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan sampai ada kepastian hukum,” kata Toni RM, Minggu (4/6/2023).
Menurut dia, sejak 13 April 2023 lalu, penahanan Kuwu Salamun ditangguhkan sampai hari ini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
“Jangan seenaknya sendiri memainkan proses hukum kasus ini sudah viral dan sudah menjadi perhatian masyarakat,”ujar dia.
Menurut dia, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD telah mengeluarkan statemen dan sudah memberikan petunjuk jelas yang harus ditaati oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa perkara kalau sudah diterbitkan Laporan Polisi (LP) tidak bisa dihentikan meskipun sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor.
“Kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan tersangka Kuwu Tegalmulya Salamun ini, adalah kejahatan atau pidana biasa bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan,”ucapnya.
“Bapak Kapolres Indramayu jangan mengabaikan perintah Menkopulhukam Bapak Prof. Mahfud MD. Kenapa saya peringatkan keras begini? Saya sudah sampaikan lewat media sosial Facebook soal kasus Kuwu Tegalmulya ini, kalau sampai dihentikan kasusnya dengan alasan perdamaian atau Restorative Justice maka saya akan laporkan Kapolres Indramayu ke Propam Mabes Polri,”sambungnya.
Masih Toni RM menyampaikan, setelah ada petunjuk dari Menkopolhukam Prof. Mahfud MD, maka pihaknya Senin (5/6/2023) akan melaporkan ke Propam Mabes Polri, Kapolri dan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD mengenai perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka Kuwu Tegalmulya Salamun tersebut.
Sekedar informasi, awal mula kasus dugaan penggelapan diduga melibatkan Kuwu Salamun berawal jual beli tanah terjadi pada tahun 2018. Salamun pada saat itu belum menjabat sebagai kepala desa. Ia diberikan kuasa oleh seseorang untuk menawarkan tanah kepada Dewi Susanti dengan harga Rp 240 juta. Dewi pun tertarik ingin membeli tanah tersebut karena lokasinya berdekatan dengan rumah dia.
“Saya tertarik ingin membeli tanah tersebut. Saya kemudian memberikan uang muka kepada Salamun sebesar Rp 85 juta. namun di kuitansi tertulis Rp 80 juta,” kata Dewi, dikutip suaradermayu.com, Jumat (8/4/2023).
Berselangnya waktu, Dewi berencana melunasi kekurangan pembayaran tanah tersebut. Ia menghubungi pemilik tanah yaitu Nurlaela, namun Nurlaela terkejut rencana Dewi ingin melunasi kekurangan pembayaran tanah itu.
Nurlaela mengatakan kepada Dewi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain. Dewi pun terkejut dan bertanya terkait uang muka yang telah diberikan kepada Salamun.
“Saya tanya bagaimana uang Rp 80 juta yang sudah diberikan? Nurlaela mengatakan uang Rp 80 juta itu sudah diberikan kepada Jhon Salamun (Kuwu Salamun). Rupanya John Salamun tidak mengembalikan uang Rp 80 juta itu kepada saya,” ujarnya.
Dewi berulang kali berusaha meminta kembali uang Rp 80 juta itu kepada Salamun. Namun, rupanya Salamun diduga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan uang Rp 80 juta tersebut. Dewi pun kesal dan melaporkan Salamun ke polisi.
“Saya tahun 2018 melaporkan Salamun ke polisi, namun laporan itu proses hukumnya tidak jelas sampai tahun 2022. Kemudian pada 2022 saya melaporkan kembali Salamun ke Polres Indramayu,” ungkapnya.
Dewi mengaku sudah terlalu lelah menunggu proses hukum sejak 2018 sampai 2022. Kini tahun 2023, Salamun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sejak 2018 capek menunggu proses hukum. Setelah menunggu selama 5 tahun serta Salamun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia diluar masih berkeliaran tidak ditahan, ini tidak ada keadilan,” ucapnya kesal.

























