Home / Daerah / Terpopuler

Selasa, 14 April 2026 - 05:38 WIB

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta


Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan

Suaradeemayu.com – Dugaan praktik pemerasan berkedok hukum mencuat di Kabupaten Kudus. Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat tekanan terhadap pedagang kaki lima (PKL) demi mengeruk keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dedik.com kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan penarikan retribusi parkir sebesar Rp15 ribu di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan SMP 1 Kudus. Aksi tersebut direkam warga karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada para pedagang.

Baca juga  Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Namun alih-alih menjadi bukti dugaan pungutan liar, rekaman video itu justru diduga dibalik menjadi alat ancaman. Oknum ormas tersebut disebut menggunakan dalih pelanggaran UU ITE untuk menekan para PKL agar menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang diminta pun tidak main-main, mencapai Rp30 juta.

Fakta yang lebih mengejutkan, dua orang pedagang kaki lima mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp20 juta kepada terduga pelaku. Mereka mengaku terpaksa membayar karena takut terseret masalah hukum yang diancamkan.
Peristiwa ini sontak memicu reaksi publik.

Baca juga  Tanpa Bukti Ilmiah, Senjata Jaksa Andalkan "Kata Priyo" untuk Tuntut Hukuman Mati di Sidang Paoman

Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha harian.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban. Ia menyebut para pelapor datang langsung ke kantor polisi dengan didampingi tokoh masyarakat setempat.
“Memang benar ada laporan. Para pengadu datang ke kantor kami diantar oleh tokoh warga,” ujar AKP Subkhan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan secara intensif, termasuk mendalami hubungan antara video viral dengan dugaan praktik pemerasan tersebut.

Baca juga  Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

“Kami sudah mengantongi nama terduga. Nanti ditunggu saja perkembangannya,” tegasnya.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap konfirmasi dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sebelum menentukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Aparat diminta bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Indramayu Terancam Tak Peroleh Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyebab SK Belum Ditandatangani Bupati

Terpopuler

Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

Hukum

Komisi Reformasi Polri: Publik Desak Polisi Independen dan Bebas Intervensi Politik

Indramayu

Toni RM Duga Penyidik Polres Indramayu Hilangkan Chat WhatsApp dan 2 SIM Card Terdakwa Ririn

Daerah

Polda Jabar Telusuri Konten Resbob yang Dinilai Menyinggung Warga Sunda dan Viking Persib

Terpopuler

PSI Usung Ganjar Pranowo, PDIP Meradang: Hasto Ingatkan Etika Politik!

Hukum

Dua Kali Dilaporkan ke Polisi! Hotman Paris Hina Profesi Wartawan: “Lu Punya Otak Enggak?”

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun