Suaradeemayu.com – Dugaan praktik pemerasan berkedok hukum mencuat di Kabupaten Kudus. Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat tekanan terhadap pedagang kaki lima (PKL) demi mengeruk keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.
Dikutip dedik.com kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan penarikan retribusi parkir sebesar Rp15 ribu di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan SMP 1 Kudus. Aksi tersebut direkam warga karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada para pedagang.
Namun alih-alih menjadi bukti dugaan pungutan liar, rekaman video itu justru diduga dibalik menjadi alat ancaman. Oknum ormas tersebut disebut menggunakan dalih pelanggaran UU ITE untuk menekan para PKL agar menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang diminta pun tidak main-main, mencapai Rp30 juta.
Fakta yang lebih mengejutkan, dua orang pedagang kaki lima mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp20 juta kepada terduga pelaku. Mereka mengaku terpaksa membayar karena takut terseret masalah hukum yang diancamkan.
Peristiwa ini sontak memicu reaksi publik.
Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban. Ia menyebut para pelapor datang langsung ke kantor polisi dengan didampingi tokoh masyarakat setempat.
“Memang benar ada laporan. Para pengadu datang ke kantor kami diantar oleh tokoh warga,” ujar AKP Subkhan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan secara intensif, termasuk mendalami hubungan antara video viral dengan dugaan praktik pemerasan tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama terduga. Nanti ditunggu saja perkembangannya,” tegasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap konfirmasi dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sebelum menentukan tindakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Aparat diminta bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. (Redaksi)


























