Home / Terpopuler

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan 2024

Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (31/12/2024). Sepanjang tahun ini, Kejagung telah menangani 2.316 perkara pada tahap penyelidikan, 1.589 perkara pada tahap penyidikan, 2.036 perkara di tahap penuntutan, dan 1.836 perkara pada tahap eksekusi.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan Se-Jawa Barat, Ini Alasannya

“Kami juga menangani upaya hukum berupa banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 59 perkara,” ujar Harli.

Beberapa kasus besar yang menyumbang kerugian negara terbesar di antaranya:

1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada PT Timah Tbk periode 2015–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

2. Kasus Besitang-Langsa, dengan nilai kerugian Rp1 triliun.

3. Korupsi Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas.

Baca juga  Pria di Indramayu Ketahuan Mencuri Tabung Gas, Motor Dibakar Warga

4. Pengelolaan Komoditas Emas 2010–2022, dengan kerugian Rp24,58 miliar.

5. Kasus Duta Palma, dengan kerugian Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.

6. Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp400 miliar.

Selain korupsi, Kejagung juga menangani berbagai tindak pidana lainnya, termasuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Berikut rinciannya:

Baca juga  Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

1. Perpajakan: Penuntutan 73 perkara, eksekusi 51 perkara, banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, dan PK tiga perkara.

2. Kepabeanan: Penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK tiga perkara.

3. Cukai: Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi 13 perkara.

Sepanjang tahun 2024, Kejagung juga menangani 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat.

“Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya demi melindungi keuangan negara,” tutup Harli.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM Sudah Adukan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga ke Mabes Polri: Klien Diduga Disiksa Hingga Kaki Dipatahkan

Terpopuler

Terharu, Bupati Nina Bagikan THR ke Petugas Kebersihan

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Konspirasi Jaksa & INAFIS Polres Rekayasa Hasil Sidik Jari Puslabfor Polri/INAFIS Polda

Terpopuler

Harlah NU ke-102, PCNU Indramayu Gelar Puluhan Kegiatan Bersama Masyarakat

Indramayu

Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger

Terpopuler

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Tahap Ketiga di Indramayu

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Indramayu

Kontradiksi Ucapan Bupati Indramayu: Larang Miras Setetespun, Tapi 3.800 Botol Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Dikembalikan ke Bandar