Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (31/12/2024). Sepanjang tahun ini, Kejagung telah menangani 2.316 perkara pada tahap penyelidikan, 1.589 perkara pada tahap penyidikan, 2.036 perkara di tahap penuntutan, dan 1.836 perkara pada tahap eksekusi.
“Kami juga menangani upaya hukum berupa banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 59 perkara,” ujar Harli.
Beberapa kasus besar yang menyumbang kerugian negara terbesar di antaranya:
1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada PT Timah Tbk periode 2015–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
2. Kasus Besitang-Langsa, dengan nilai kerugian Rp1 triliun.
3. Korupsi Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas.
4. Pengelolaan Komoditas Emas 2010–2022, dengan kerugian Rp24,58 miliar.
5. Kasus Duta Palma, dengan kerugian Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
6. Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp400 miliar.
Selain korupsi, Kejagung juga menangani berbagai tindak pidana lainnya, termasuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Berikut rinciannya:
1. Perpajakan: Penuntutan 73 perkara, eksekusi 51 perkara, banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, dan PK tiga perkara.
2. Kepabeanan: Penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK tiga perkara.
3. Cukai: Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi 13 perkara.
Sepanjang tahun 2024, Kejagung juga menangani 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya demi melindungi keuangan negara,” tutup Harli.