Home / Terpopuler

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi mencium adanya keterlibatan kepala desa dan operator SPBU.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa barcode-barcode yang digunakan dalam aksi ilegal ini diperoleh melalui rekomendasi kepala desa. “Kepala desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak menerima BBM subsidi, lalu barcode tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Baca juga  Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

Polisi menyita 24 barcode solar dari lokasi kejadian di Karawang dan 45 barcode dari Tuban. Salah satu temuan mengejutkan adalah penggunaan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM subsidi dengan 45 barcode berbeda.

Selain keterlibatan kepala desa, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ini. “Mereka mendapatkan barcode dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tegas Brigjen Nunung.

Baca juga  Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah BBM subsidi tersebut dijual langsung ke masyarakat atau dikemas ulang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami menemukan gudang di lokasi kejadian dan sedang menelusuri alur distribusinya,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya berasal dari Tuban dengan inisial BC, K, dan J. Sementara lima tersangka lainnya berasal dari Karawang, yakni LA, HB, S, AS, dan E. Dua tersangka lainnya, berinisial COM dan CRN, masih buron.

Baca juga  Polisi Sidak SPBU di Indramayu, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Sesuai Standar

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4,4 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Hasil Kerja Tim Transisi: 33 Program Prioritas Siap Wujudkan Visi Indramayu Reang

Terpopuler

Viral! Remaja Putri di Indramayu Berkelahi Gegara Ejekan di Facebook, Polisi Turun Tangan

Terpopuler

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Mubesda Sekaligus Pemilihan Ketua

Terpopuler

Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

Terpopuler

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025

Terpopuler

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK, Ada Indikasi Permainan di Kemenag?

Indramayu

Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu