Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat menyegel sebuah bangunan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (18/3/2024).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN tersebut belum mengantongi izin.
“Penyegelan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada 24 Februari 2024, kami sudah menutup proyek pembangunan gedung tersebut karena belum mengantongi izin,” kata Kasat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarsa, Senin (18/3/2024)
Menurut dia, penyegelan dilakukan karena pemilik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tibum, Tranmas dan Linmas. Selain itu, kata Teguh, melanggar Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi karena izinnya belum lengkap untuk sementara waktu kami segel atau tutup sampai pengelola mengurus segala perizinan sampai lengkap,” ujar dia.
Dia menjamin soal pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Indramayu prosesnya sangat mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Hal ini menurutnya untuk memudahkan para investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Indramayu.