Suaradermayu.com – Polres Indramayu melalui Unit PPA Satreskrim dan Satbinmas turun tangan menyelidiki dugaan kasus bullying yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap murid kelas 3 SDN 3 Lemahmekar, Indramayu. Insiden ini diduga bermula karena siswa berinisial IA belum melunasi tunggakan pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 120 ribu.
Pada Senin (24/3/2025), aparat kepolisian mendatangi sekolah tersebut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, Polres Indramayu turut membantu meringankan beban keluarga korban dengan melunasi beberapa biaya sekolah yang masih tertunggak.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, mengungkapkan bahwa dugaan bullying ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.
Menurut Junata, kejadian ini bermula pada Juni 2024 ketika wali kelas korban berinisial P mengumpulkan wali murid untuk membahas pembelian LKS bagi siswa kelas 3, yang belum mendapatkan buku dari pemerintah. Saat itu, wali murid sepakat untuk mencicil pembayaran.
Namun, orang tua IA mengalami kendala ekonomi sehingga menunda pengambilan buku. Setelah beberapa waktu, mereka menyatakan kesiapannya mencicil pembayaran, dan pihak sekolah akhirnya memberikan buku tersebut. Hingga Maret 2025, pembayaran masih belum lunas, dan wali kelas P terus melakukan penagihan secara langsung kepada orang tua korban.
“Korban mengaku merasa tertekan karena ditegur oleh wali kelas di dalam kelas terkait tunggakan pembayaran, yang menyebabkan ia dijauhi oleh teman-temannya,” jelas Junata.
Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2025, ketika ibu korban merasa dipermalukan setelah ditegur oleh oknum guru di hadapan banyak orang terkait tunggakan tersebut. Kejadian ini yang kemudian mendorong orang tua IA untuk melaporkannya ke Disdikbud Indramayu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Plt Kepala SDN 3 Lemahmekar, Ovi, membantah adanya unsur bullying dalam kasus ini. Menurutnya, permasalahan ini hanya kesalahpahaman terkait pembayaran LKS, yang sebenarnya bersifat sukarela.
Ovi menegaskan bahwa pihak sekolah telah berusaha melakukan mediasi dengan orang tua korban, namun tidak mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang kurang kondusif.
Sementara itu, oknum guru P menyatakan bahwa dirinya hanya bermaksud mengingatkan orang tua IA untuk melunasi pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Dalam upaya mengusut dugaan bullying ini, Polres Indramayu telah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, serta teman-teman IA di kelas.
Di sisi lain, Disdikbud Indramayu menyatakan akan mengevaluasi kebijakan penggunaan LKS di sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kabid Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto, menegaskan bahwa penjualan LKS oleh sekolah seharusnya tidak diperbolehkan.
“Penjualan LKS oleh sekolah dilarang,” tegasnya.
Kasus dugaan bullying terhadap murid SD ini telah menjadi perhatian publik. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
























