Home / News / Peristiwa

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:34 WIB

Diduga Gelapkan Dana BUMDES, Eks Kuwu Losarang Dilaporkan ke Polisi

Kantor Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Suaradermayu.comKepala Desa atau Kuwu Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Aripin dilaporkan warganya sendiri ke Polres Indramayu. Aripin dilaporkan karena diduga korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Salah satu warga yang melapor, Katro Atmojo menjelaskan ke suaradermayu.com, laporan terhadap Aripin sudah dilakukan beberapa tahun lalu saat Aripin masih menjabat sebagai Kuwu Losarang. Dia mengaku selain ke Polres Indramayu bersama beberapa warga lain melaporkan Aripin ke di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

“Kuwu Aripin dilaporkan itu tahun 2021, saat dia masih menjabat. Lapornya di  Polres Indramayu, juga ke Kejari Indramayu,” katanya.

“Pada saat itu kami melaporkan Kuwu Aripin karena diduga korupsi dana BUMDES sebesar Rp 450 juta,”imbuhnya.

Atmojo menduga Aripin korupsi dana BUMDES untuk kepentingan pribadinya. Dia menjelaskan sejak Aripin menjabat sebagai Kuwu Losarang keberadaan BUMDES dikangkangi Aripin.

“Sejak periode 2015-2017 BUMDES dikelola Kuwu Aripin sendiri melalui tangan istrinya. Selama tiga tahun itu ketua BUMDES dijabat istri kuwu sendiri. Hal ini jadi pemicu pengelolaan keuangan dana BUMDES diduga tidak jelas serta tidak transparan, ” ujar dia.

Atmojo menyampaikan, dugaan korupsi dana BUMDES terungkap setelah ada pertemuan antara warga dan Aripin. Pada pertemuan tersebut warga serta dirinya turut meminta pertanggungjawaban dana BUMDES.

“Pada 22 April 2017 kami bersama  warga mengadakan audit keuangan dana BUMDES. Baru terungkap ada sisa anggaran sebesar Rp 36 juta. Pada saat itu Kuwu Aripin mengakui bahwa sisa anggaran BUMDES digunakan dirinya,” kata Atmojo

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Masih Atmojo melanjutkan, tiba masanya pergantian pengurus yang baru. Dia menyebut dana BUMDES semestinya diberikan kepada pengurus yang baru, serta dikelola buat masyarakat, namun tidak diberikan.

“Sekitar 3 Maret 2017 ada pergantian pengurus BUMDES yang baru, saat itu diketuai oleh Castim. Namun anggaran BUMDES yang seharusnya diberikan serta dikelola oleh pengurus, Kuwu Aripin tidak pernah memberikan. Hal ini terjadi terulang setiap ada pergantian pengurus sampai tahun 2020,” katanya.

” Padahal RAPBDes selalu dianggarkan Rp 50 juta untuk BUMDES, tapi tiap pergantian pengurus yang baru dana tersebut tidak pernah diberikan,” imbuhnya.

Atmojo bersama warga lain akhirnya berinisiatif melaporkan Aripin karena diduga korupsi anggaran BUMDES ke polisi.

” Karena semua itu uang rakyat, kami sebagai warga menduga Kuwu Aripin menggunakan dana BUMDES untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu kami minta pihak penegak hukum mengusut tuntas semuanya, “tandasnya.

Eks Kuwu Losarang Aripin saat dihubungi membantah korupsi dana BUMDES. Dia menuduh warga yang melaporkan dirinya sengaja mencari-cari kesalahan dirinya.

“Ketiga orang tersebut adalah oknum masyarakat yang selalu meresahkan masyarakat terutama dalam kegiatan ‘kutak-katik’ anggaran desa. Mereka selalu mencari celah, sejak Kuwu Tolib ,Catimin dan sekarang saya, selalu mencari cari kesalahan,” katanya.

Aripin menyebut pihak yang melaporkan dirinya mencari keuntungan serta membuat keonaran ditengah-tengah desa. Aripin menuduh orang yang malaporkan dirinya kerap melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga  KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

” Ketiga orang itu kerjanya hanya mencari keuntungan di atas kekacauan di desa. Ketiganya selalu memeras kuwu. Terbukti uang BUMDES yang saya gunakan sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan Kantor Kuwu Losarang. Mereka menginginkan uang itu dibagi-bagi untuk mereka. Jadi, mohon maaf ya uang itu amanat untuk kegiatan BUMDES, karena saya bertanggung jawab,” kata Aripin.

Aripin membantah dana BUMDES tidak pernah diberikan kepada pengurus. Menurutnya dana itu sengaja disimpan agar tidak digunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Dia menegaskan pernah satu peristiwa dana BUMDES digunakan oleh pengurus namun tidak ada pertanggungjawabannya.

“Untuk pengurus BUMDES yang lain jelas tidak punya tanggung jawab yang kuat.  contoh Castim diangkat jadi ketua dengan saldo yang ada di rekening BUMDES di gunakan untuk kepentingan pribadi. Kenapa mereka tidak melaporkan Castim yang jelas-jelas menghilangkan uang BUMDES untuk kepentingan sendiri, bahkan menghilangkan barang bukti seperti buku rekening, tapi mana respon dari mereka, tidak ada,” katanya.

Aripin mengaku geram dengan tindakan pihak yang melaporkan dirinya. Menurut dia, uang BUMDES bukan digunakan untuk kepentingan pribadi namun untuk membangun kantor desa.

“Giliran kuwu yang jelas-jelas uang BUMDES digunakan untuk pembangunan balai desa yang sudah jelas ada buktinya masih di otak-atik saja,”ujarnya.

Aripin menegaskan siap mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, karena menurutnya uang yang digunakan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan masyarakat yakni membangun kantor desa. Dia mengaku tidak gentar atas laporan tersebut, dan akan menghadapinya.

Baca juga  Diduga Tak Miliki Izin, Pembangunan Pabrik Garam di Krangkeng Indramayu Langgar Aturan

“Perbuatan yang dianggap mereka tersebut melanggar hukum, kecuali uang tersebut buat berpoya-poya mungkin saya takut, tapi saya tidak takut dan tidak gemetar karena uang tersebut penggunaanya jelas serta ada buktinya,”tandasnya.

Sementara itu PJ. Kuwu Losarang Kandi saat dihubungi mengaku kasus dugaan korupsi eks Kuwu Losarang Aripin tidak mengetahui sama sekali. Dia beralasan masih baru menjabat.

“Saya tidak tahu menahu permasalahan tersebut. Saya baru menjabat Pj Kuwu Losarang, mulai12 Februari 2024,” kata Kandi.

Dana BUMDES yang digunakan Aripin untuk pembangunan balai desa, kata Kandi, tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Disinggung apakah Aripin pernah mengembalikan uang ke rekening desa pada 19 Januari 2024, tapi tiga hari kemudian 23 Januari 2024, uang tersebut ditarik kembali oleh Aripin. Kandi membenarkan Aripin mengembalikan uang ke rekening desa, namun diambil kembali.

“Saya tahu dari bendahara desa pada saat akan pergantian specimen rekening desa. Saat itu saya minta rekening korannya,”ujarnya.

Aktivis Anti Korupsi Sona Susanto  mengatakan program BUMDES menjadi area rawan korupsi, karena pelaksanaannya sangat longgar tanpa ada audit tiap tahun dari Inspektorat sehingga oknum kuwu leluasa menyalahgunakan wewenangnya.

“Saya prihatin adanya dugaan korupsi BUMDES oleh oknum kuwu karena menghambat pemberdayaan para pedagang kecil serta tidak bisa mengakses dana BUMDES untuk mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Dia berharap kepada penegak hukum  apabila ditemukan bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum kuwu agar diproses hukum sehingga hal ini pelajaran terhadap kuwu-kuwu lain di Indramayu

 

 

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Lucky Sebut “Ngeri” Ditanya Soal Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo, Toni RM: Lebay

News

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

News

Relawan Lucky-Syaefudin Gelar Aksi Beberes Lingkungan

News

Viral! Video Sejumlah Anak-anak di Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Patungan

Kriminalitas

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Peristiwa

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

News

5 Kapolsek di Indramayu Diganti Jelang Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Peristiwa

Bayi Perempuan Dibuang Diantara Kebun Pisang di Indramayu