Home / Indramayu / Ragam

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Plt. Ketua PWI Indramayu Ihsan Mahfudz dan Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun

Plt. Ketua PWI Indramayu Ihsan Mahfudz dan Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun

Suaradermayu.com – Konsolidasi internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Indramayu terus menunjukkan progres signifikan sejak ditunjuknya Ihsan Mahfudz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Indramayu. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan resmi dari Ketua Umum PWI, Hendri CH Bangun (HCB).

Setelah menerima SK, Ihsan langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, sedikitnya 30 wartawan menyatakan siap mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), sebuah tahapan wajib untuk menjadi anggota resmi PWI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b PD/PRT PWI.

“Alhamdulillah, wajah baru masa depan wartawan di Indramayu mulai terlihat. Sejak menerima SK dari Ketum HCB, konsolidasi terus berjalan. Dukungan berdatangan, baik secara pribadi maupun terbuka,” ujar Ihsan Mahfudz kepada suaradermayu.com, Kamis (29/5/2025).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Tidak Gunakan Dana Negara, Fokus Pangkas Anggaran untuk Infrastruktur

OKK bukan hanya tahapan administratif, namun juga menjadi wadah pembekalan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ihsan Mahfudz pun angkat suara menanggapi klaim kelompok yang mengatasnamakan PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta. Kelompok ini mengklaim memiliki kepengurusan berbeda di daerah, termasuk Indramayu.

“Terlalu dini menyebut SK Ketum HCB dan Sekjen Iqbal cacat hukum. Kalau mereka menolak keputusan Ketum yang sah, itu justru bentuk pelanggaran konstitusi organisasi,” tegas Ichank, sapaan akrab Ihsan.

Baca juga  Baru 2 Bulan Menjabat, Bupati Lucky Hakim Sudah Berhentikan Kuwu! Ada Apa dengan Kedokan Agung?

Ia menilai, dua langkah yang diambil kubu KLB patut dipertanyakan: pertama, menolak pembekuan kepengurusan PWI Jabar versi lama. Kedua, tidak mengakui SK penunjukannya sebagai Plt Ketua PWI Indramayu.

“Saya tak mungkin bertindak atas nama PWI tanpa dasar. Semua langkah kami legal berdasarkan SK Ketum dan arahan Ketua PWI Jabar, Danang Donoroso,” tambahnya.

Langkah konsolidatif PWI Indramayu mendapat pengakuan dari PWI Jawa Barat. Bahkan, Indramayu dipercaya menjadi tuan rumah pengukuhan 14 Plt Ketua PWI se-Jawa Barat, sebuah hajatan penting yang akan menandai soliditas PWI pasca Kongres Bandung.

Baca juga  100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu

“Kami sudah sampaikan rencana pengukuhan kepada bapak Bupati Lucky Hakim. Beliau sangat mendukung jika kegiatan ini digelar di Pendopo,” ungkap Ihsan.

Di bawah kepemimpinannya, PWI Indramayu kini tengah mematangkan pelaksanaan OKK, menjalin koordinasi dengan Pemkab, serta menyusun struktur organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Dengan dukungan puluhan wartawan muda, pengakuan dari PWI Pusat, serta legitimasi hukum yang kuat, PWI Indramayu di bawah Plt Ihsan Mahfudz menunjukkan langkah nyata menuju transformasi organisasi yang solid dan profesional. Di sisi lain, kisruh dualisme kepemimpinan PWI menjadi catatan penting akan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

PDIP Indramayu Tolak Kosongkan Kantor: SK Bupati Berlaku Sah Hingga 2027

Indramayu

Video Viral Cabup Nina Agustina Diduga Kumpulkan dan Ancam Para Kuwu

Indramayu

Janazah TKW Indramayu Meninggal di Hongkong Tiba di Rumah Duka

Indramayu

Ternyata Ini Alasan Bupati Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri!

Indramayu

Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu

Indramayu

Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Dishub Indramayu Hidupkan Car Free Day: Sehat Dapat, Ekonomi Jalan, Silaturahmi Erat

Indramayu

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum