Indramayu – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Adjie Prasetya menyampaikan, sepanjang 2022 sebanyak 7 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu.
” Di Indramayu 7 di antaranya merupakan oknum ASN, dari 15 tersangka, ” kata Adjie di saat Press rilis di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (3/1/2023).
Adjie menjelaskan mereka terlibat di 4 kasus tindak pidana korupsi. Yaitu, mulai kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Makan minum santri tahfidz, kasus dana Covid-19 pengadaan masker BPBD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Ia menambahkan setiap kasus menyangkut ASN pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu. Ia menyebut perihal status ASN diserahkan kepada yang berwenang, sedangkan terkait perkara hukum pihaknya yang menangani.
Kejari Indramayu berhasil menyelematkan kerugian negara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni kasus korupsi RTH Jatibarang sebesar Rp 1.390.450.360,25. Selanjutnya kasus korupsi makan minum santri tahfidz sebesar Rp 171.222.125.
Sedangkan kasus korupsi dana Covid-19 pengadaan masker BPBD, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.390.450.360,25. Kemudian korupsi BUMDES sebesar Rp 16.900.000.
Editor : Pahmi Alamsah


























