Home / Indramayu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:35 WIB

Diduga Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Oknum Pemdes Sukagumiwang Dilaporkan ke Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial DTF dilaporkan ke Polres Indramayu, Sabtu (23/03/2024).

Dilaporkannya DTF ke polisi karena diduga telah menuduh, menganiaya serta melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri berinisial WDN yang notabenenya masih berusia dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada 05 Maret 2024 kemarin, di Kantor Desa Sukagumiwang.

Bersama kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan,S.H & Rekan, WDN melaporkan oknum Pemdes Sukagumiwang inisial DTF dengan nomor laporan LP/B/161/III/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar.

Baca juga  Apakah Ketua Fraksi Parpol di DPRD Indramayu Turut Terlibat Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi 18 Miliar?

Kuasa hukum korban, Adi Iwan Mulyawan,S.H, kepada awak media menceritakan kronologis kejadian pilu yang dialami oleh kliennya tersebut.

Adi memaparkan, kejadian demikian berawal kliennya ini dituduh melakukan pencurian oleh oknum Pemdes Sukagumiwang, DTF. Atas tuduhan tersebut, kemudian kliennya dijemput dikediaman rumahnya oleh DTF dengan cara terkesan memaksa.

Setelah itu, lanjut Adi, DTF membawa kliennya ke kantor Desa Sukagumiwang guna di adili. Namun, dalam proses peradilan tersebut kliennya diduga di intimidasi untuk mengakui perbuatan pencurian seperti apa yang dituduhkan oleh DTF.

Baca juga  Cara Mengetahui WiFi Dipakai Orang Lain Tanpa Izin, Lengkap dengan Tips Keamanannya

“Selain di intimidasi juga mendapat perlakuan kekerasan yakni di pukul dan di tendang oleh DTF hingga mengalami luka lebam. Kejadian tersebut kabarnya disaksikan oleh sejumlah warga yang disebut-sebut sebagai korban pencurian,”kata Iwan.

Tidak sampai disitu saja, DTF juga meminta sejumlah kepada orang tua kliennya dengan alasan untuk memberikan kompensasi kepada sejumlah warga yang dianggap sebagai korban pencurian kliennya dan agar tidak diproses lebih lanjut ke ranah hukum.

Baca juga  Propam Polres Indramayu Gelar Baksos, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Saya sebagai pengacaranya (WDN) sedang mencari keadilan atas apa yang telah di alami oleh klien saya, apa lagi klien saya ini masih dibawah umur sehingga harus kita lindungi atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, apa lagi klien saya juga mengalami tindakan kekerasan dan pemerasan oleh terlapor,”ungkap Adi.

Sekedar informasi, Adi Iwan Mulyawan,S.H & Rekan ini tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kabupaten Indramayu.

Suaradermayu.com belum mendapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukagumiwang terkait laporan tersebut.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Indramayu

Tantang 50 Anggota DPRD, Lucky Hakim Ingin Debat Terbuka Disiarkan Langsung!

Indramayu

Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Bupati Tak Kunjung Hadir, Nasabah BPR Karya Remaja Yasinan di Pendopo Indramayu

Indramayu

180 Warga Indramayu Jalani Operasi Katarak Gratis, Bupati Lucky Hakim Hadir Langsung

Indramayu

Kapolres Indramayu Minta Ortu Larang Anaknya Keluar Malam, Cegah Kenakalan Remaja

Indramayu

Jaksa Sulap “Palu Rongsokan” Jadi Senjata Tuntutan Mati, LBH Ghazanfar: Rekayasa Bukti Tingkat Amatir

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat