Suaradermayu.com – Tiga unit mobil kini menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Barang bukti tersebut, bersama sejumlah dokumen terkait, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
“Iya, benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, Selasa (10/12/2024).
Selain tiga mobil, barang bukti lain meliputi dokumen kepemilikan tanah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, Panji Gumilang dikenakan status tahanan kota di Indramayu untuk 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang merumuskan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Arie.
Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Ia diduga mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan yang dikelolanya, namun uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.