Home / Kriminalitas

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:58 WIB

Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Tiga unit mobil kini menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.

Barang bukti tersebut, bersama sejumlah dokumen terkait, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

“Iya, benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, Selasa (10/12/2024).

Baca juga  Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah di Indramayu, Jadi Tiga Orang

Selain tiga mobil, barang bukti lain meliputi dokumen kepemilikan tanah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, Panji Gumilang dikenakan status tahanan kota di Indramayu untuk 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Baca juga  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang merumuskan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Arie.

Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Ia diduga mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan yang dikelolanya, namun uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Pemuda Subang Ditangkap Polisi di Indramayu dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Bikin Merinding! WNA Iran Tembak Buaya Pakai Senpi Ilegal, Polisi Temukan 125 Peluru

Kriminalitas

Kasus Miras Oplosan di Indramayu: Tiga Orang Tewas, Penjual Diamankan

Kriminalitas

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu

Kriminalitas

Polisi Ungkap Detik-detik Dasim Habisi Kustalim di Tengah Pesawahan di Indramayu

Kriminalitas

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Kriminalitas

Siasat Biadab Guru Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya
Foto : Tiga pelaku perdagangan orang ditangkap Polres Indramayu

Kriminalitas

Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Perdagangan TKW ke Timur Tengah

Kriminalitas

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta