Suaradermayu.com – Viralnya surat pernyataan bermaterai yang dibuat warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bernama Supriyanto, pemilik akun Facebook Upi Onol Onol, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Pengacara kondang Toni RM menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan
Toni RM menyampaikan pendapat hukumnya saat dimintai tanggapan terkait surat pernyataan tertanggal 9 Januari 2026 yang dibuat Supriyanto usai mengunggah kritik soal sampah di media sosial.
“Ada pertanyaan ke saya, apakah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Supriyanto (Upi Onol Onol) mempunyai kekuatan hukum? Jawabannya tidak,” tegas Toni RM.
Menurutnya, surat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dan tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian hukum karena tidak melibatkan pihak lain yang saling mengikatkan diri.
“Surat pernyataan itu tidak mengikat kepada siapa pun, karena hanya pernyataan satu pihak,” jelasnya.
Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga
Mengacu Pasal 1338 KUH Perdata
Dalam penjelasannya, Toni RM merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Namun, menurut Toni RM, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena tidak ada perjanjian bersama antara Supriyanto dengan pihak lain.
Baca Juga : Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak
Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan
“Kalau ada perjanjian bersama, barulah mengikat. Tapi surat pernyataan Supriyanto ini tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Sanksi Bersih-bersih Sampah Tak Berlaku
Terkait isi surat yang menyebutkan kesediaan Supriyanto membersihkan sampah di sepanjang jalan Karangampel apabila kembali membuat postingan yang dinilai membuat gaduh, Toni RM menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau Supriyanto membuat postingan lagi lalu tidak mau membersihkan sampah, tidak bisa digugat. Tidak ada hubungan hukum dengan siapa pun,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak mungkin pula membuat perjanjian dengan warga karena tidak jelas legal standing dan kerugian nyata yang dialami.
Baca Juga : Toni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan
Peringatan Soal Pemaksaan
Lebih lanjut, Toni RM mengingatkan bahwa jika ada pihak yang memaksa Supriyanto untuk melaksanakan isi surat pernyataan tersebut, justru dapat berpotensi melanggar hukum pidana.
“Itu bisa masuk persekusi atau perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan Supriyanto bisa melaporkan balik ke polisi,” tegasnya.
Kritik Bukan Tindak Pidana
Toni RM juga menegaskan bahwa kritik Supriyanto terhadap persoalan sampah dan tugu api bukan pencemaran nama baik, karena objek kritik bukanlah individu.
Baca Juga : Terekam Jelas! Detik-detik Pria Diduga Ambil Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Warganet Geram
“Tugu api bukan orang, sehingga bukan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegaduhan yang dapat dipidana adalah kegaduhan yang timbul akibat penyebaran berita bohong.
“Selama yang diposting adalah fakta, bukan hoaks, maka tidak bisa dipidana meskipun dinilai membuat gaduh,” ujarnya.
Jalur Hukum yang Tepat
Sebagai penutup, Toni RM menegaskan bahwa jika ada pihak yang menilai unggahan Supriyanto melanggar hukum, maka jalur yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan ke polisi. Biar polisi yang bekerja menentukan apakah postingan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kritik soal sampah yang diunggah di Facebook justru berujung pada pembuatan surat pernyataan bermaterai. Peristiwa ini mendadak viral dan menyita perhatian publik di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sekaligus memicu perdebatan soal batas kebebasan berpendapat di media sosial.
Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Supriyanto, warga Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, pemilik akun Facebook Upi Onol Onol. Dalam surat tertanggal 9 Januari 2026, Supriyanto menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Karangampel atas unggahan media sosialnya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Identitas yang bersangkutan tercantum dengan NIK: 32121————-.
Tak hanya meminta maaf, Supriyanto juga menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, ia menuliskan kesediaan untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan Karangampel apabila kembali membuat postingan yang dianggap meresahkan masyarakat.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai, disaksikan sejumlah saksi, dan diketahui unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karangampel. Sejak beredar luas, dokumen ini memicu beragam reaksi warga, mulai dari yang menilai sebagai bentuk pembinaan hingga yang mempertanyakan ruang kritik publik di daerah.
Kritik Sampah Jadi Pemicu Polemik
Unggahan Facebook yang menjadi pemicu berisi kritik tajam terhadap persoalan sampah di Karangampel, khususnya di sepanjang jalan provinsi dan saluran irigasi. Dalam postingannya, Supriyanto menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, sekaligus menyinggung peran RT, RW, Kuwu, Camat hingga Bupati yang dinilai kurang responsif terhadap persoalan tersebut.
Postingan tersebut dengan cepat menyebar, menuai pro dan kontra, hingga akhirnya berujung pada pembuatan surat pernyataan tertulis yang kini menjadi perbincangan hangat publik. (Waryadi)
























