Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:52 WIB

Pengacara Toni RM Tegaskan Surat Pernyataan (Supriyanto) Warga Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

Pengacara Toni RM, S.H, M.H dan surat pernyataan Supriyanto warga Desa Mundu Karangampel pemilik aku Facebook Upi Onol Onol membuat surat pernyataan, disaksikan sejumlah saksi, dan diketahui unsur Forkofimcam Karangampel, Jumat (9/1/2026)

Pengacara Toni RM, S.H, M.H dan surat pernyataan Supriyanto warga Desa Mundu Karangampel pemilik aku Facebook Upi Onol Onol membuat surat pernyataan, disaksikan sejumlah saksi, dan diketahui unsur Forkofimcam Karangampel, Jumat (9/1/2026)

Suaradermayu.com – Viralnya surat pernyataan bermaterai yang dibuat warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bernama Supriyanto, pemilik akun Facebook Upi Onol Onol, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Pengacara kondang Toni RM menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.

Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Toni RM menyampaikan pendapat hukumnya saat dimintai tanggapan terkait surat pernyataan tertanggal 9 Januari 2026 yang dibuat Supriyanto usai mengunggah kritik soal sampah di media sosial.

“Ada pertanyaan ke saya, apakah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Supriyanto (Upi Onol Onol) mempunyai kekuatan hukum? Jawabannya tidak,” tegas Toni RM.

Menurutnya, surat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dan tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian hukum karena tidak melibatkan pihak lain yang saling mengikatkan diri.

“Surat pernyataan itu tidak mengikat kepada siapa pun, karena hanya pernyataan satu pihak,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Mengacu Pasal 1338 KUH Perdata

Dalam penjelasannya, Toni RM merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Namun, menurut Toni RM, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena tidak ada perjanjian bersama antara Supriyanto dengan pihak lain.

Baca juga  Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Baca Juga : Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

“Kalau ada perjanjian bersama, barulah mengikat. Tapi surat pernyataan Supriyanto ini tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.

Sanksi Bersih-bersih Sampah Tak Berlaku

Terkait isi surat yang menyebutkan kesediaan Supriyanto membersihkan sampah di sepanjang jalan Karangampel apabila kembali membuat postingan yang dinilai membuat gaduh, Toni RM menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau Supriyanto membuat postingan lagi lalu tidak mau membersihkan sampah, tidak bisa digugat. Tidak ada hubungan hukum dengan siapa pun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin pula membuat perjanjian dengan warga karena tidak jelas legal standing dan kerugian nyata yang dialami.

Baca JugaToni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan

Peringatan Soal Pemaksaan

Lebih lanjut, Toni RM mengingatkan bahwa jika ada pihak yang memaksa Supriyanto untuk melaksanakan isi surat pernyataan tersebut, justru dapat berpotensi melanggar hukum pidana.

Baca juga  Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

“Itu bisa masuk persekusi atau perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan Supriyanto bisa melaporkan balik ke polisi,” tegasnya.

Kritik Bukan Tindak Pidana

Toni RM juga menegaskan bahwa kritik Supriyanto terhadap persoalan sampah dan tugu api bukan pencemaran nama baik, karena objek kritik bukanlah individu.

Baca Juga : Terekam Jelas! Detik-detik Pria Diduga Ambil Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Warganet Geram

“Tugu api bukan orang, sehingga bukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegaduhan yang dapat dipidana adalah kegaduhan yang timbul akibat penyebaran berita bohong.

“Selama yang diposting adalah fakta, bukan hoaks, maka tidak bisa dipidana meskipun dinilai membuat gaduh,” ujarnya.

Jalur Hukum yang Tepat

Sebagai penutup, Toni RM menegaskan bahwa jika ada pihak yang menilai unggahan Supriyanto melanggar hukum, maka jalur yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Laporkan ke polisi. Biar polisi yang bekerja menentukan apakah postingan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah kritik soal sampah yang diunggah di Facebook justru berujung pada pembuatan surat pernyataan bermaterai. Peristiwa ini mendadak viral dan menyita perhatian publik di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sekaligus memicu perdebatan soal batas kebebasan berpendapat di media sosial.

Baca juga  Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Pengusaha Kabur ke Vietnam, Oknum Ormas Jadi Sorotan

Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Supriyanto, warga Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, pemilik akun Facebook Upi Onol Onol. Dalam surat tertanggal 9 Januari 2026, Supriyanto menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Karangampel atas unggahan media sosialnya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Identitas yang bersangkutan tercantum dengan NIK: 32121————-.

Tak hanya meminta maaf, Supriyanto juga menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, ia menuliskan kesediaan untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan Karangampel apabila kembali membuat postingan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai, disaksikan sejumlah saksi, dan diketahui unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karangampel. Sejak beredar luas, dokumen ini memicu beragam reaksi warga, mulai dari yang menilai sebagai bentuk pembinaan hingga yang mempertanyakan ruang kritik publik di daerah.

Kritik Sampah Jadi Pemicu Polemik

Unggahan Facebook yang menjadi pemicu berisi kritik tajam terhadap persoalan sampah di Karangampel, khususnya di sepanjang jalan provinsi dan saluran irigasi. Dalam postingannya, Supriyanto menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, sekaligus menyinggung peran RT, RW, Kuwu, Camat hingga Bupati yang dinilai kurang responsif terhadap persoalan tersebut.

Postingan tersebut dengan cepat menyebar, menuai pro dan kontra, hingga akhirnya berujung pada pembuatan surat pernyataan tertulis yang kini menjadi perbincangan hangat publik. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

10 Pengedar Narkoba Diciduk di Indramayu, Satu Diantaranya Jaringan Sumatera

Indramayu

Bongkar Pasang Jabatan di Pemkab Indramayu, Kasatpol PP dan Kepala Bappeda Resmi Diganti

Indramayu

Polisi Ungkap Detik-detik Dasim Habisi Kustalim di Tengah Pesawahan di Indramayu

Indramayu

HIPMI Indramayu Siap Gelar Muscab ke-XVI

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan, Dirut RSUD MA Sentot : Penanganan Sudah Sesuai SOP
Muhamad Ziban (7) penderita Hidrosepalus di RSUD Indramayu, Jumat (3/3/2023).

Indramayu

Kemensos Kirim Tim Tangani Anak Penderita Hidrosepalus di Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim “Panaskan Mesin”: Gelontorkan Rp374 Miliar Demi Jalan Mulus di Indramayu

Daerah

Bank BJB Laporkan Aman Yani ke Polisi: Dana Pensiun Masih Cair Tiap Bulan