Suaradermayu.com – Polisi menangkap pengedar obat terlarang berinisial ES (49) di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan mengamankan ribuan butir obat terlarang pada Minggu (17/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi (TO) karena diduga mengedarkan obat terlarang.
“Kami amankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti 2.335 tablet obat keras tanpa izin edar,” kata Otong, Selasa (19/3/2024).
Dihadapan petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dipasok oleh rekannya. Saat ini rekan pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Otong meminta warga dapat membantu petugas dengan cara melapor jika mendapatkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal nya, guna memberantas dan mempersempit ruang gerak pelaku dan pengedar obat terlarang serta narkoba.
“Jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan, ini merupakan tanggungjawab bersama agar tidak merusak mental anak muda dan pelajar di Indramayu, kami juga minta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak remajanya,” kata Otong.