Home / Edukasi / Terpopuler

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Polisi berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus operandi ini menguntungkan pelaku hingga Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM subsidi seharga Rp 6.800 per liter menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukannya. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter.

Baca juga  Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU

“Mereka menjual BBM di atas harga subsidi, sehingga ada selisih keuntungan yang cukup besar,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).

Menurut pengakuan tersangka di Tuban, aksi ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara di Karawang, praktik serupa dilakukan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,07 miliar.

“Total keuntungan yang mereka peroleh lebih dari Rp 4,4 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung.

Baca juga  Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka dari Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara lima tersangka dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Selain itu, dua pelaku lain berinisial COM dan CRN masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca juga  Curhatan Nelayan Kecil Singaraja Indramayu Dilarang Beli Solar Subsidi

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah praktik penyalahgunaan ini berlangsung lebih lama dari yang diakui para tersangka. Investigasi juga dilakukan terhadap penggunaan barcode yang diduga digunakan secara ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Terpopuler

Catat! SMK PGRI Indramayu Bakal Gelar Job Fair, Fasilitasi Lulusan Cari Pekerjaan

Terpopuler

Kilang Balongan Gelar Berbagai Lomba Seru dalam Perayaan HUT RI ke-79

Terpopuler

Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

Terpopuler

Rintik Hujan Iringi Siswa Assalafiiyah Singajaya Indramayu Gelar Pawai Taaruf Peringati Isra Miraj

Terpopuler

Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

Terpopuler

Petani Indramayu Akhirnya Tersenyum! Harga Gabah Tembus Rp 6.500/kg, Bulog Turun Tangan Langsung ke Sawah

Terpopuler

Wabup Indramayu Tinjau Gedung Kesenian Mama Soegra, Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan