Suaradermayu.com – Polisi berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus operandi ini menguntungkan pelaku hingga Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM subsidi seharga Rp 6.800 per liter menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukannya. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter.
“Mereka menjual BBM di atas harga subsidi, sehingga ada selisih keuntungan yang cukup besar,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
Menurut pengakuan tersangka di Tuban, aksi ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara di Karawang, praktik serupa dilakukan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,07 miliar.
“Total keuntungan yang mereka peroleh lebih dari Rp 4,4 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka dari Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara lima tersangka dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Selain itu, dua pelaku lain berinisial COM dan CRN masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah praktik penyalahgunaan ini berlangsung lebih lama dari yang diakui para tersangka. Investigasi juga dilakukan terhadap penggunaan barcode yang diduga digunakan secara ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat luas.


























