Home / Edukasi / Terpopuler

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Polisi berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus operandi ini menguntungkan pelaku hingga Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM subsidi seharga Rp 6.800 per liter menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukannya. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter.

Baca juga  Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

“Mereka menjual BBM di atas harga subsidi, sehingga ada selisih keuntungan yang cukup besar,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).

Menurut pengakuan tersangka di Tuban, aksi ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara di Karawang, praktik serupa dilakukan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,07 miliar.

“Total keuntungan yang mereka peroleh lebih dari Rp 4,4 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung.

Baca juga  Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka dari Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara lima tersangka dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Selain itu, dua pelaku lain berinisial COM dan CRN masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca juga  Sekoper Narkoba di Balik Jabatan: Jejak Gelap Sang Kapolres

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah praktik penyalahgunaan ini berlangsung lebih lama dari yang diakui para tersangka. Investigasi juga dilakukan terhadap penggunaan barcode yang diduga digunakan secara ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejati Jabar Mandul dan Impoten Tangani Pembobolan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu

Terpopuler

Pelantikan MWC NU Cantigi Periode 2024-2029, Dorong Penguatan Organisasi di Tingkat Kecamatan

Terpopuler

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Berbagi Kebahagiaan dengan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Edukasi

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita