Home / Edukasi

Kamis, 17 April 2025 - 21:11 WIB

Bikin Merinding! WNA Iran Tembak Buaya Pakai Senpi Ilegal, Polisi Temukan 125 Peluru

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu mengungkap dua kasus sekaligus: kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria berinisial BN alias Baba Naser (49) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah laporan dari sang istri, Nur Khalifah, yang menggandeng pengacara Toni RM.

“Pelaku berinisial BN alias Baba Naser, seorang wiraswasta berkebangsaan Iran,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga  KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo

Menurut Toni RM, kliennya melaporkan sang suami atas tindakan KDRT dan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. “Mendapat laporan dari klien saya, saya langsung bergerak cepat dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Indramayu. Ini sangat membahayakan karena suaminya membawa senjata api. Kita tidak ingin ada korban jiwa,” tegas Toni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Sutaryo bersama Tim Resmob Polres Indramayu, didampingi Kapolsek Anjatan, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, satu magazine, empat kotak amunisi berisi total 125 butir peluru, serta beberapa barang bukti lain seperti flashdisk berisi video senjata, tas bertuliskan “GC”, dan sebuah holster berwarna hitam.

Baca juga  ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Fakta mengejutkan lainnya, BN mengaku pernah menggunakan senjata api itu untuk menembak buaya peliharaannya sendiri hingga mati. Ia juga menyatakan bahwa senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial T seharga Rp15 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penjual tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” tambah Hillal.

Baca juga  Sidang Kasus Paoman Memanas, JPU Bongkar CCTV dan Palu Godam yang Diduga Dipakai Habisi Korban

Sementara itu, Nur Khalifah menyampaikan rasa leganya setelah pelaku berhasil diamankan. “Alhamdulillah saya dan anak-anak sekarang lega, sudah tidak ada teror lagi. Karena kalau dia ngamuk, itu barang-barang dipecahin, bikin saya dan anak-anak ketakutan,” ucapnya haru.

Toni RM juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Indramayu atas tindakan cepat dan profesional. “Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, termasuk pendalaman kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Indramayu

Edukasi

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Edukasi

Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

Edukasi

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung di Indramayu

Edukasi

Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu