Home / Edukasi

Kamis, 17 April 2025 - 21:11 WIB

Bikin Merinding! WNA Iran Tembak Buaya Pakai Senpi Ilegal, Polisi Temukan 125 Peluru

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu mengungkap dua kasus sekaligus: kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria berinisial BN alias Baba Naser (49) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah laporan dari sang istri, Nur Khalifah, yang menggandeng pengacara Toni RM.

“Pelaku berinisial BN alias Baba Naser, seorang wiraswasta berkebangsaan Iran,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga  Antisipasi Kemacetan Nataru, Polres Indramayu Dirikan 20 Pos Pengamanan

Menurut Toni RM, kliennya melaporkan sang suami atas tindakan KDRT dan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. “Mendapat laporan dari klien saya, saya langsung bergerak cepat dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Indramayu. Ini sangat membahayakan karena suaminya membawa senjata api. Kita tidak ingin ada korban jiwa,” tegas Toni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Sutaryo bersama Tim Resmob Polres Indramayu, didampingi Kapolsek Anjatan, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, satu magazine, empat kotak amunisi berisi total 125 butir peluru, serta beberapa barang bukti lain seperti flashdisk berisi video senjata, tas bertuliskan “GC”, dan sebuah holster berwarna hitam.

Baca juga  Lucky Hakim Tak Bisa Langsung Mundur dari Wabup Indramayu, Begini Mekanismenya

Fakta mengejutkan lainnya, BN mengaku pernah menggunakan senjata api itu untuk menembak buaya peliharaannya sendiri hingga mati. Ia juga menyatakan bahwa senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial T seharga Rp15 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penjual tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” tambah Hillal.

Baca juga  Indramayu Berzakat, Yayasan Griya Aswaja Salurkan Zakat Mall untuk Kaum Dhuafa

Sementara itu, Nur Khalifah menyampaikan rasa leganya setelah pelaku berhasil diamankan. “Alhamdulillah saya dan anak-anak sekarang lega, sudah tidak ada teror lagi. Karena kalau dia ngamuk, itu barang-barang dipecahin, bikin saya dan anak-anak ketakutan,” ucapnya haru.

Toni RM juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Indramayu atas tindakan cepat dan profesional. “Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, termasuk pendalaman kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Indramayu

Edukasi

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Indramayu Prihatin Lihat Warga Masih Konsumsi dan Jual Beli Miras

Edukasi

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Edukasi

Begal Sadis di Indramayu Ditangkap, Pelaku Ternyata Juga Predator Jalanan

Edukasi

Dua Pengedar Sabu di Indramayu Dibekuk Polisi

Edukasi

Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Kakak Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Penyerobotan Tanah Marak Terjadi, Ini Ancaman Hukuman dan Cara Pemilik Tanah Melawan