Suaradermayu.com – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, tempat ditemukan delapan paket sabu lainnya yang disimpan di bawah kasur.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan adalah 4,25 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip bening, satu sedotan runcing, dan satu unit handphone Oppo warna hitam,” jelas AKP Tatang Sunarya pada Selasa (7/1/2025), didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsinya secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” tegas AKP Tatang Sunarya.