Suaradermayu.com – Pelaku tabrak lari yang menewaskan dua pengendara motor di Jalan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, diringkus polisi.
Kurang dari 24 jam pelaku bernama Widoantono ditangkap di kediamannya di Desa Brondong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/11/2022).
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan mobil Toyota Calya Nopol E 1493 RE yang dikemudikan pelaku saat menabrak korban. Kondisi mobil rusak berat ringsek tampak didepan mobil dan kaca mobil pun pecah.
” Tersangka dan kendaraan saat ini diamankan di Mapolres Indramayu, ” ujar Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, Kamis (3/11/2022).
Angga menjelaskan kejadian tabrak lari bermula dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Custom Nopol D 3557 PU melintas di Jalan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan ditabrak oleh mobil yang dikendarai pelaku.
” Setelah menabrak korban, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Kedua korban yang tergelatak di tengah jalan ditinggal begitu saja. Kejadian sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (1/11/2022), ” kata Angga.
Angga menyebut salah satu korban meninggal di tempat kejadian, sedangkan satu korban lagi meninggal saat sedang dalam perawatan di rumah sakit.