Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Indramayu atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Hampir setahun sejak laporan dibuat, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
NM melaporkan bahwa seseorang telah mengambil gambar anaknya dalam kondisi tidak pantas tanpa izin. Kasus ini awalnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, tetapi pada November 2024, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada media pada Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, bukti sudah jelas karena anaknya difoto dalam keadaan tidur dengan bagian tubuh yang terbuka. Namun, penyidik menyatakan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai bahwa keputusan penyidik hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kurang tepat.
“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tetapi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena gambar yang diambil bukan bagian seksual seperti alat vital,” jelas Pahmi.
Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Seharusnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE digunakan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya berencana melaporkan penyidik ke Propam terkait dugaan kelalaian dalam menangani kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Indramayu belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini. NM berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus pelecehan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi anak semakin marak di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenai sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

























