Suaradermayu.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap dua pria berinisial AF (32) dan HA (26) yang diduga mengedarkan obat terlarang.
Polisi menangkap keduanya di tempat yang berbeda, Rabu (17/1/2024). Petugas meringkus tersangka HA di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
“Dari tangan tersangka HA ini kami mengamankan barang bukti 352 tablet,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Minggu (21/1/2024).
Polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi HA. Dari mulut HA keluar nama tersangka lain yakni AF. Polisi pun memburu tersangka hingga berhasil ditangkap.
“Kita amankan AF sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Sukra. Dari tangan tersangka ini kita mengamankan barang bukti 1.067 tablet,” ungkapnya.
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 1.419 tablet obat terlarang. Selain obat terlarang yang disita polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Otong mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait bila melihat, menemukan adanya peredaran obat terlarang tanpa izin dilingkungan sekitarnya.
Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan obat terlarang yang merusak generasi muda kedepannya.

























