Suaradermayu.com – Banjir tahunan yang kembali melanda Kabupaten Indramayu bukan sekadar akibat hujan deras. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa banjir yang melanda kota hingga desa adalah bukti kegagalan sistemik Pemerintah Kabupaten Indramayu, terutama dalam tata ruang dan kepemimpinan Bupati Lucky Hakim.
Baca Juga : Ancaman Banjir Mengintai, 23 Tanggul Sungai di Indramayu Kritis
“Kalau banjir sudah masuk kota dan hampir ke semua kecamatan, itu bukan kebetulan. Itu tanda tata ruang gagal dan pemerintah membiarkan kegagalan itu,” tegas Pahmi.
Menurut Pahmi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah dokumen hukum yang mengatur peruntukan ruang—permukiman, pertanian, industri, ruang terbuka hijau, kawasan lindung, dan sempadan sungai—yang wajib dijadikan acuan dalam setiap izin pembangunan dan proyek infrastruktur.
“RTRW itu alat pengendali. Jika banjir terus berulang di titik yang sama, berarti tata ruang diabaikan. Ini bukan soal dokumen ada atau tidak, tapi dijalankan atau tidak,” tegas Pahmi.
Namun kenyataannya, pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, kerap mengabaikan tata ruang demi proyek fisik dan kepentingan tertentu. Alih fungsi lahan terjadi masif; sawah, ruang terbuka hijau, dan kawasan resapan diubah menjadi perumahan dan proyek komersial tanpa mitigasi banjir. Kontrol pemerintah lemah, evaluasi minim, dan pelanggaran berulang tidak ditindak tegas.
Baca Juga : BPBD Indramayu Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di 39 Desa
“Ruang resapan menyusut drastis. Pemerintah seolah tahu risikonya, tapi tetap membiarkan pembangunan berjalan. Titik banjir berulang tidak pernah menjadi prioritas,” kritiknya.
Kegagalan PUPR dan Drainase menjadi sorotan LBH Ghazanfar. Saluran air tersumbat, dangkal, atau tertutup bangunan baru, sementara tanggul dan gorong-gorong lama jarang dipelihara. Akibatnya, genangan muncul meski hujan sebentar.
“Drainase Indramayu tidak kewalahan. Salurannya memang tidak pernah disiapkan. Jalan baru dibangun, proyek dilewatkan, tapi saluran air diabaikan,” tegas Pahmi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan turut mendapat sorotan karena tidak menegakkan perlindungan ruang resapan dan sempadan sungai. Bangunan liar tetap berdiri, izin pembangunan keluar tanpa evaluasi risiko, dan ruang terbuka hijau terus menyusut.
Baca Juga : Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung
“Bangunan liar bukan hanya pelanggaran administratif, tapi penyebab banjir. Pemerintah harus tegas menertibkan dan menegakkan hukum,”kata Pahmi.
LBH Ghazanfar menegaskan bahwa banjir tahunan bukan sekadar bencana alam, tapi bencana kebijakan. Warga selalu menjadi korban, sementara pemerintah daerah terlihat membiarkan pola kegagalan berulang.
Pahmi menegaskan agar dilakukan audit menyeluruh RTRW dan perizinan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu wajib melakukan audit komprehensif terhadap RTRW dan seluruh izin pembangunan. Semua proyek yang melanggar aturan harus dihentikan, diperbaiki, atau dibongkar. Hasil audit harus transparan dan dipublikasikan.
Baca Juga : Delapan Desa di Indramayu Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Cimanuk
“PUPR harus menata ulang seluruh sistem drainase, termasuk tanggul, gorong-gorong, dan embung yang tersumbat atau dangkal, agar mampu menampung aliran air secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut Pahmi menegaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan wajib menindak bangunan liar, melindungi ruang resapan, dan menjaga sempadan sungai agar tidak terganggu oleh pembangunan ilegal.
“Kemudian anggaran pemerintah harus difokuskan untuk normalisasi sungai, perbaikan drainase, pembangunan embung, dan penataan ruang terbuka hijau, bukan sekadar proyek fisik simbolik,” kata Pahmi.
“Membentuk task force lintas dinas (PUPR, DLH, Pemukiman, BPBD) wajib dilakukan. Sistem pengaduan cepat dan sosialisasi mitigasi banjir harus melibatkan warga agar pengawasan bersifat partisipatif,”tambahnya.
Kepemimpinan Disiplin Bupati Lucky Hakim
Pahmi menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim harus menjadi pengarah utama mitigasi banjir, memastikan semua langkah dijalankan secara disiplin, dan melakukan evaluasi publik tahunan di titik banjir berulang. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
“Dengan audit jelas, rekonstruksi drainase, penegakan hukum, anggaran prioritas, koordinasi lintas dinas, dan kepemimpinan tegas, Indramayu bisa menghentikan pola banjir tahunan dan melindungi warganya,”katanya.
” Banjir tahunan bukan sekadar hujan, tapi bukti nyata kegagalan tata ruang dan kepemimpinan Bupati Lucky Hakim. Jika dibiarkan, pola ini akan terus berulang, merugikan warga, dan menegaskan lemahnya tata kelola pemerintah daerah,” pungkasnya. (Moh.Ali)


























