Home / Edukasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:57 WIB

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ditahan di Kota Indramayu

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Saat ini, Panji Gumilang dikenakan status tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan alasan penahanan ini.

Baca juga  Keren! Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Turun Langsung Bersihkan Sungai Penuh Sampah

“Penahanan kota dilakukan karena kondisi tersangka yang sudah berusia 78 tahun dan menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Arie kepada media, Selasa (10/12/2024).

Baca juga  6 Tahun Dipasung, Wanita di Indramayu Ini Akhirnya Diselamatkan Polisi! Ternyata Ini Alasannya…

Meski demikian, Kejari akan tetap memantau agar Panji Gumilang tidak keluar dari wilayah Indramayu.

Arie juga menyebut bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Baca juga  Toni RM Soroti Kasus Bunuh Diri Siswa SMK NU Kaplongan Usai Dikeluarkan Sekolah

“Proses pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin. Kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penggelapan dana dan penyalahgunaan keuangan yayasan yang dipimpinnya. Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu akan menjadi tahap awal dalam upaya hukum kasus tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Edukasi

Tiga Pilar Kedokan Bunder Gelar Razia Miras, Amankan Ratusan Botol Menjelang Nataru

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Indramayu Prihatin Lihat Warga Masih Konsumsi dan Jual Beli Miras

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Edukasi

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Edukasi

Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong