Suaradermayu.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Saat ini, Panji Gumilang dikenakan status tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan alasan penahanan ini.
“Penahanan kota dilakukan karena kondisi tersangka yang sudah berusia 78 tahun dan menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Arie kepada media, Selasa (10/12/2024).
Meski demikian, Kejari akan tetap memantau agar Panji Gumilang tidak keluar dari wilayah Indramayu.
Arie juga menyebut bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
“Proses pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin. Kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penggelapan dana dan penyalahgunaan keuangan yayasan yang dipimpinnya. Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu akan menjadi tahap awal dalam upaya hukum kasus tersebut.


























