Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemkab Indramayu memperkuat tata kelola pemerintahan melalui transparansi anggaran dan langkah-langkah pencegahan korupsi. Salah satu upaya yang diwajibkan adalah publikasi anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta keterbukaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Ketua Satgas Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025). Arif menekankan pentingnya hasil evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 sebagai pijakan peningkatan tata kelola pemerintahan.
“SKPD harus mempublikasikan anggaran melalui dashboard atau website terintegrasi agar masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan. Selain itu, perencanaan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik juga harus ditingkatkan,” ujar Arif.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut positif pendampingan KPK. Menurutnya, SPI dan MCSP menjadi instrumen penting untuk mengukur persepsi publik dan pegawai terhadap integritas institusi serta mendorong perbaikan pada delapan area strategis pemerintahan.
“Tahun 2024, Pemkab Indramayu meraih nilai SPI 70,93 dan MCSP 85,57, meningkat dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menandai komitmen seluruh pihak untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Lucky.
Bupati menegaskan, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Semua pihak, dari pimpinan daerah hingga unit pelayanan publik, harus berkomitmen agar reformasi tata kelola pemerintahan terasa langsung oleh masyarakat. Ia berharap evaluasi KPK menjadi momentum bagi Pemkab Indramayu untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


























