Home / Terpopuler

Sabtu, 1 April 2023 - 01:54 WIB

Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

Nasabah menyegel kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Kamis (29/3/2023).

Nasabah menyegel kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Kamis (29/3/2023).

Suaradermayu.com – Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu Bambang Supena mengungkapkan, ada tiga orang yang diduga menjadi otak dibalik kasus kredit macet ratusan miliar BPR-KR Indramayu.

“Ada tiga orang yang diduga mengetahui alur pencairan kredit tanpa melalui mekanisme yang benar. Mereka lah yang harus bertanggung jawab kasus kredit macet di BPR-KR Indramayu,” kata Bambang Supena, Jumat (30/3/2023).

Bambang menyebut ketiga orang tersebut merupakan mantan direksi dan staf BPR-KR Indramayu. Mereka adalah mantan Direktur Utama BPR-KR berinisal S (kini sudah ditahan Kejati Jabar), mantan Direktur Operasional berinisal MMA (sudah tidak menjabat), sedangkan satu lainnya berinisial VA merupakan mantan staf bagian kredit.

Ketiga orang itu diduga bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini menjadi pengemplang kredit macet. Diketahui, mereka bersekongkol membuat skenario pencairan kredit yang dibuat, seperti pemohon kredit dan memanipulasi agunan.

Dari hasil pemeriksaan OJK disebutkan ada dugaan praktik kotor. Seperti, peminjaman debitur tanpa agunan, pinjaman dengan agunan namun nilai aset (agunan) lebih kecil dari kredit yang dipinjamkan. Selain itu, pinjaman menggunakan agunan atas milik orang lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh OJK, diketahui kredit macet BPR-KR pada tahun 2021 sekitar Rp 29 miliar. Pada tahun 2022, kredit macet bertambah menjadi Rp 141 miliar. Informasi terbaru dari OJK menyebut kredit macet BPR KR Indramayu kini mencapai lebih Rp 230 miliar.

Baca juga  Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

Sekedar informasi kasus kredit macet BPR KR Indramayu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kejati telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama BPR KR Indramayu, Sugiyanto dan salah satu debitur, Dadan Hamdani. Keduanya telah ditahan.

Sementara Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj Dialambaqa turut  menanggapi, siapa otak dan yang paling bertanggung jawab soal kasus kredit macet di bank milik pemerintah daerah tersebut. Ia juga menanggapi soal penetapan dua orang tersangka oleh Kejati Jabar.

Ia meminta Kejati Jabar agar menuntaskan kasus itu serta tidak hanya fokus kepada kedua tersangka saja. Menurutnya minimal 13 orang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini.

” Jika hanya dua orang saja yang dijadikan tersangka, publik akan berspekulasi liar dengan mengajukan pertanyaan ada apa dengan Kejati, ” katanya, dikutip suaradermayu.com, Minggu (11/12/2022).

Menurut O’o yang biasa disapa menjelaskan, jika melihat konstruksi pemanggilan terhadap 5 pejabat utama BPR Karya Remaja dan 1 Anggota Dewan Pengawas (Dewas) beberapa waktu lalu.

Model konstruksi hukum seperti yang tercermin dalam pemeriksaan tersebut, maka Kejati Jabar tentu akan merekonstruksi kasusnya untuk menetapkan calon tersangka, alias siapa yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka utama dan yang paling bertanggungjawab serta paling memiliki otoritas kebijakan dalam BPR Karya Remaja terkait pemberian kredit kepada debitur.

Baca juga  Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Dalam hal ini Kejati Jabar telah menetapkan tersangka utama, tentu adalah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu. Setelah itu tentunya  akan menyusul tersangka berikutnya.

” Soal begini bisa kita analisis dari surat Kejati yang dikirim tertanggal 13 September 2022, dengan Nomor B-10/M.2.5/,Fd.1/09/2022. Pidsus 5 B, perihal Bantuan Pemanggilan. Lantas siapa saja yang diperiksa Kejati, dan mereka yang diperiksa pegang jabatan apa di BPR Karya Remaja Indramayu, ” kata dia.

Menurutnya ternyata surat panggilan Kejati dengan Nomor B-04/M.2.5/Fd.1/09/2022 untuk Direktur Operasional inisial BS. Surat Nomor B-05/M.2.5/Fd.1/09/2022, untuk Anggota Dewan Pengawas (Dewas) DM Surat Nomor B-06/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Kredit inisial Swn. Surat Nomor B-07/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Umum Swt. Surat Nomor B-08/M.2.5/Fd.1/09/2022 .untuk Kasubag Umum VAKC, dan Surat Nomor B-09/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Keuangan TS.

”Dari konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka selanjutnya. Karena keenam pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya. Maka Kejati harus mendapatkan informasi dan penjelasan dari mereka, karena tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu, ” jelasnya.

Dia menyebut, jika dilihat dari konstruksi pemanggilan mereka semua tentu tahu ketentuan kredit dalam perbankan, yaitu konstruksi hukum dari prinsip 5C dan atau 7C dalam pemberian kredit, agar tidak terjadi kerugian negara.

Baca juga  Dua Oknum OJK Diduga Nikmati Kredit Macet BPR Karya Remaja Rp 3,3 Miliar

“Jadi cukup jelas konstruksinya. Pertanyaan berikutnya, adalah siapa saja yang bakal menjadi tersangka selanjutnya ? Jika Kejati tidak melokalisir pemeriksaan kasusnya, tentu dilihat dari konstruksi kasusnya sampai macet dan atau rugi Rp300 miliar, maka minimal Kejati harus bisa mentersangkakan terhadap 13 orang, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika berdasarkan tupoksi dan otoritasnya minimal 6 orang yang terperiksa tersebut layak jadi tersangka utama. Memang secara hirarkis, tentu tidak hanya anggota dewan pengawas (dewas) saja, tetapi harus sampai pada Ketua Dewas yang ex ofusio yaitu Asisten Daerah (ASDA) 2. Karena Kewenangan Asda 2 membawahi tanggung jawab semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

”Jadi jika anggota dewan pengawas 3 orang, maka menjadi 4 orang. Karena ditambah ketua dewan pengawas. Mengapa? sebab, jika dewan pengawas waras, tentu mereka bekerja sesuai tupoksinya dan kredit macet bisa terhindarkan, dan artinya potensi kerugian negara tidak terjadi, ” katanya.

Lantas siapa lagi yang berdasarkan konstruksi hukum dan tupoksi yang terlibat, lanjut O’o serta untuk bisa dijadikan tersangka? Mereka adalah para Auditor Inspektorat. Sebab, menurutnya jika Inspektorat nya benar mengemban tupoksi dan tanggung jawabnya, kredit macet dan atau kerugian keuangan negara tidak akan terjadi. Karena mereka dengan cermat, dan cepat akan menghasilkan temuan fraud.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter Mandek, Toni RM: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Terpopuler

Bupati Indramayu dan Kuwu Gelar Halal Bihalal

Terpopuler

Es Meleleh, Martabat Pedagang Terbakar: Kasus Suderajat Buka Luka Cara Aparat Bertindak

Terpopuler

MWC-NU Kertasemaya Gelar Halalbihalal, Ketua PCNU : NU Sebagai Pengait Kebijakan Pemerintah

Terpopuler

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Terpopuler

Viral! Oknum Guru di Indramayu Diduga Bully Murid Karena Tunggakan LKS, Pihak Sekolah Minta Maaf

Terpopuler

VIRAL! Jalan Rusak Ditanami Pisang di Sliyeg Indramayu, Warganet Sentil Pemerintah: Gaji Jalan, Aspal Hilang

Indramayu

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman