Home / Terpopuler

Sabtu, 1 April 2023 - 01:54 WIB

Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

Nasabah menyegel kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Kamis (29/3/2023).

Nasabah menyegel kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Kamis (29/3/2023).

Suaradermayu.com – Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu Bambang Supena mengungkapkan, ada tiga orang yang diduga menjadi otak dibalik kasus kredit macet ratusan miliar BPR-KR Indramayu.

“Ada tiga orang yang diduga mengetahui alur pencairan kredit tanpa melalui mekanisme yang benar. Mereka lah yang harus bertanggung jawab kasus kredit macet di BPR-KR Indramayu,” kata Bambang Supena, Jumat (30/3/2023).

Bambang menyebut ketiga orang tersebut merupakan mantan direksi dan staf BPR-KR Indramayu. Mereka adalah mantan Direktur Utama BPR-KR berinisal S (kini sudah ditahan Kejati Jabar), mantan Direktur Operasional berinisal MMA (sudah tidak menjabat), sedangkan satu lainnya berinisial VA merupakan mantan staf bagian kredit.

Ketiga orang itu diduga bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini menjadi pengemplang kredit macet. Diketahui, mereka bersekongkol membuat skenario pencairan kredit yang dibuat, seperti pemohon kredit dan memanipulasi agunan.

Dari hasil pemeriksaan OJK disebutkan ada dugaan praktik kotor. Seperti, peminjaman debitur tanpa agunan, pinjaman dengan agunan namun nilai aset (agunan) lebih kecil dari kredit yang dipinjamkan. Selain itu, pinjaman menggunakan agunan atas milik orang lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh OJK, diketahui kredit macet BPR-KR pada tahun 2021 sekitar Rp 29 miliar. Pada tahun 2022, kredit macet bertambah menjadi Rp 141 miliar. Informasi terbaru dari OJK menyebut kredit macet BPR KR Indramayu kini mencapai lebih Rp 230 miliar.

Baca juga  Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Sekedar informasi kasus kredit macet BPR KR Indramayu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kejati telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama BPR KR Indramayu, Sugiyanto dan salah satu debitur, Dadan Hamdani. Keduanya telah ditahan.

Sementara Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj Dialambaqa turut  menanggapi, siapa otak dan yang paling bertanggung jawab soal kasus kredit macet di bank milik pemerintah daerah tersebut. Ia juga menanggapi soal penetapan dua orang tersangka oleh Kejati Jabar.

Ia meminta Kejati Jabar agar menuntaskan kasus itu serta tidak hanya fokus kepada kedua tersangka saja. Menurutnya minimal 13 orang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini.

” Jika hanya dua orang saja yang dijadikan tersangka, publik akan berspekulasi liar dengan mengajukan pertanyaan ada apa dengan Kejati, ” katanya, dikutip suaradermayu.com, Minggu (11/12/2022).

Menurut O’o yang biasa disapa menjelaskan, jika melihat konstruksi pemanggilan terhadap 5 pejabat utama BPR Karya Remaja dan 1 Anggota Dewan Pengawas (Dewas) beberapa waktu lalu.

Model konstruksi hukum seperti yang tercermin dalam pemeriksaan tersebut, maka Kejati Jabar tentu akan merekonstruksi kasusnya untuk menetapkan calon tersangka, alias siapa yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka utama dan yang paling bertanggungjawab serta paling memiliki otoritas kebijakan dalam BPR Karya Remaja terkait pemberian kredit kepada debitur.

Baca juga  Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Dalam hal ini Kejati Jabar telah menetapkan tersangka utama, tentu adalah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu. Setelah itu tentunya  akan menyusul tersangka berikutnya.

” Soal begini bisa kita analisis dari surat Kejati yang dikirim tertanggal 13 September 2022, dengan Nomor B-10/M.2.5/,Fd.1/09/2022. Pidsus 5 B, perihal Bantuan Pemanggilan. Lantas siapa saja yang diperiksa Kejati, dan mereka yang diperiksa pegang jabatan apa di BPR Karya Remaja Indramayu, ” kata dia.

Menurutnya ternyata surat panggilan Kejati dengan Nomor B-04/M.2.5/Fd.1/09/2022 untuk Direktur Operasional inisial BS. Surat Nomor B-05/M.2.5/Fd.1/09/2022, untuk Anggota Dewan Pengawas (Dewas) DM Surat Nomor B-06/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Kredit inisial Swn. Surat Nomor B-07/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Umum Swt. Surat Nomor B-08/M.2.5/Fd.1/09/2022 .untuk Kasubag Umum VAKC, dan Surat Nomor B-09/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Keuangan TS.

”Dari konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka selanjutnya. Karena keenam pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya. Maka Kejati harus mendapatkan informasi dan penjelasan dari mereka, karena tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu, ” jelasnya.

Dia menyebut, jika dilihat dari konstruksi pemanggilan mereka semua tentu tahu ketentuan kredit dalam perbankan, yaitu konstruksi hukum dari prinsip 5C dan atau 7C dalam pemberian kredit, agar tidak terjadi kerugian negara.

Baca juga  Tuntut Pencairan Uang Tabungan, Aksi Nasabah Gembok Kantor BPR Karya Remaja Indramayu

“Jadi cukup jelas konstruksinya. Pertanyaan berikutnya, adalah siapa saja yang bakal menjadi tersangka selanjutnya ? Jika Kejati tidak melokalisir pemeriksaan kasusnya, tentu dilihat dari konstruksi kasusnya sampai macet dan atau rugi Rp300 miliar, maka minimal Kejati harus bisa mentersangkakan terhadap 13 orang, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika berdasarkan tupoksi dan otoritasnya minimal 6 orang yang terperiksa tersebut layak jadi tersangka utama. Memang secara hirarkis, tentu tidak hanya anggota dewan pengawas (dewas) saja, tetapi harus sampai pada Ketua Dewas yang ex ofusio yaitu Asisten Daerah (ASDA) 2. Karena Kewenangan Asda 2 membawahi tanggung jawab semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

”Jadi jika anggota dewan pengawas 3 orang, maka menjadi 4 orang. Karena ditambah ketua dewan pengawas. Mengapa? sebab, jika dewan pengawas waras, tentu mereka bekerja sesuai tupoksinya dan kredit macet bisa terhindarkan, dan artinya potensi kerugian negara tidak terjadi, ” katanya.

Lantas siapa lagi yang berdasarkan konstruksi hukum dan tupoksi yang terlibat, lanjut O’o serta untuk bisa dijadikan tersangka? Mereka adalah para Auditor Inspektorat. Sebab, menurutnya jika Inspektorat nya benar mengemban tupoksi dan tanggung jawabnya, kredit macet dan atau kerugian keuangan negara tidak akan terjadi. Karena mereka dengan cermat, dan cepat akan menghasilkan temuan fraud.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Lolos UKK! Ini 5 Nama Calon Direksi PT BWI Indramayu, Siapa yang Dipilih Bupati?

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tantang Kepala Daerah Tolak Mobil Dinas Baru

Kesehatan

Pakta Integritas Rp233 Miliar Hanya Dagelan Komedi, LBH Ghazanfar: Pemkab dan DPRD Indramayu Sama-Sama Tidak Becus!

Indramayu

Lubang Jalan Ir H Juanda Bikin Pemotor Kecelakaan Akhirnya Ditambal

Indramayu

Polisi Terbitkan DPO Yusup Bin Sukardi: Oknum Guru Cabuli 22 Siswa di Anjatan Indramayu

Indramayu

PKSPD Bongkar “Darurat Plt” di Indramayu, Publik Mulai Curiga Ada Dugaan Permainan Jabatan

Indramayu

Kuwu di Indramayu Dilaporkan Warganya Sendiri ke Polisi, Atas Dugaan Perkosaan

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba