Home / Peristiwa

Rabu, 20 November 2024 - 15:35 WIB

Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

Kolase foto : Urip Triandri Koordinator lapangan wartawan Indramayu demo Lucky Hakim dan Direktur PKSPD O'Ushj Dialambaqa (Oo)

Kolase foto : Urip Triandri Koordinator lapangan wartawan Indramayu demo Lucky Hakim dan Direktur PKSPD O'Ushj Dialambaqa (Oo)

Suaradermayu.com – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa menanggapi aksi unjuk rasa Forum Komunitas Jurnalis Indramayu (FKJI) terkait kritik calon bupati Indramayu, Lucky Hakim terhadap media dan wartawan yang dianggap melecehkan.

“Yang disampaikan Lucky itu fakta konkret, dan saya pun sering mengkritik lebih pedas terhadap teman-teman media dan wartawan,” ucap O’Ushj Dialambaqa kepada awak media,

Menurut Oo biasa disapa mengatakan, bahwa fakta konkretnya bisa dibuktikan media lokal dan wartawan lokal yang waras bisa dihitung dengan jari dan yang tidak waras tak terhitung jumlahnya.

“Tafsir waras dan kewarasan itu adalah wartawan-jurnalisnya yang tidak men86kan kasus, barter berita, tidak menjadi beking atau pelindung kejahatan baik yang dilakukan pejabat maupun orang per-orangan juragan-bos dan seterusnya. Tidak boleh menerima imbalan dan sebagainya. Itu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang bicara,”jelas Oo.

Dengan ketidakwarasan sebagian media dan jurnalis atau wartawan akhirnya merusak citra dan kredibilitas wartawan yang masih baik atau masih mau baik.

Baca juga  Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

“Ini bencana. Karena pers sebagai pilar ke-4 demokrasi maka harus menjadi ‘watch dog’, bukan malah menjadi herder penguasa atau juragan-juragan dan sebagainya,”ucapnya.

Menurut Oo yang dimaksud dengan berita sampah adalah berita yang tidak mutu, tidak berkualitas, serta tidak bisa dijadikan referensi literer. Oo menyinggung era 1980- 1998 disebut koran kuning atau koran sampah-berita sampah oleh pembaca.

“Predikat dari pembaca itu sangat menentukan hidup matinya koran dengan stempel itu. Citra atau kredibilitas atau publik trust koran atau media massa ditentukan oleh pembaca, bukan pemred atau pemilik media.” ujarnya.

“Saya yang menjalani hidup dalam dunia kepenyairan dan menulis juga tidak mau karyanya dikirim ke koran kuning, karena dipandang sebelah mata, bahkan diolok-olok oleh teman-teman penyair lainnya yang karyanya nangkring di koran. Koran yg berkualitas waktu itu,”tambahnya.

Baca juga  Cara Mudah Memperjelas Foto Buram Secara Online

Menurut dia, penilaian berita sampah dan media dan atau wartawan, lokal otoritasnya ada pada pembaca, bukan diri wartawan atau pemilik medianya yang mengklaim tidak ada dalam undang-undang dikotomi lokal dan nasional.

“Saat saya menjadi redaktur, pemred dan pemilik media, hal seperti itu disampaikan panjang lebar pada saat saya mentraining (calon) wartawan atau jurnalis,” katanya.

“Saat itu saya menggunakan motto: media lokal berwawasan dunia internasional, kritis, analisis dan terpercaya. Alhamdulillah menjadi referensi publik baik sat itu cetak maupun online tahun 2012,”imbuhnya

Setiap memberikan pelatihan kepada jurnalis, Oo mengaku sering mengatakan kepada wartawan jangan kalah dengan media besar seperti TEMPO. Hal itu, kata Oo sebagai pembanding dan pemicu semangat idealisme jurnalisme seperti apa yang diamanatkan mendiang Mochtar Lubis. Mochtar Lubis adalah tokoh idealisme jurnalisme yang dipegang sampai akhir hayatnya.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 216 Botol Miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

Oo menegaskan sebagai wartawan-jurnalis yang berbeda dengan teman-teman wartawan yang ikut demontrasi kemarin adalah tafsir yang benar. Menurutnya apa yang dikatakan Lucky Hakim itu tidak salah.

“Saran saya jangan mengikuti jalan sesat, mereka suruh baca lagu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,”tandasnya.

Ia menegaskan wartawan bukanlah malaikat. Kartu Pers itu bukan dijadikan tameng sebagai malaikat.

Oo mengkritik wartawan harus memegang teguh integritas dan idealisme, bukan malah berbondong-bondong antri menerima amplop, jika ada konferensi pers. Menurutnya hal itu akan mengganggu integritas wartawan-jurnalis, serta karya jurnalisnya tidak independen lagi.

“Sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang, hal itu melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,”tandasnya.

Oo mengingatkan wartawan jika ada seseorang tidak mau menjadi nara sumber bukan berarti menghalang-halangi kerja wartawan, kecuali jika pejabat publik yang dengan data publik seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang KIP, menurut dia wartawan jangan salah kaprah.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mayat Pria Penuh Luka-Luka Ditemukan di Areal Pesawahan Desa Singaraja Indramayu

Peristiwa

Desa Bugis Diterjang Puting Beliung, Aksi Mengejutkan Bupati Lucky Hakim Jadi Sorotan

Peristiwa

117 Pekerja Indramayu Terlantar di Sulteng Telah Kembali ke Kampung Halaman

Peristiwa

Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

Peristiwa

Security Bank di Indramayu Ditemukan Tewas

Peristiwa

Seorang Pria Desa Jambak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi

Peristiwa

Digeruduk Warga, Polisi Akhirnya Ngaku Lepas Maling! Kini Janji Akan Tangkap Lagi

Peristiwa

Protes Banjir Rob, Warga Eretan Kandanghaur Bentangkan Spanduk di Tengah Banjir