Suaradermayu.com – Kredit macet senilai Rp 141 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu merugikan para nasabah.
Pasalnya uang milik nasabah yang disimpan di bank milik Pemerintah Daerah Indramayu tersebut tidak bisa diambil.
Hal ini uang milik nasabah menjadi bancakan debitur nakal yang diotaki mantan Dirut BPR Karya Remaja berinisial S (kini ditahan Kejati Jabar). Para debitur nakal dengan berbagai cara mengeruk uang nasabah tanpa melalui prosedur yang ada.
Salah satu modus yang dilakukan dua oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Cirebon diduga menikmati kredit sebesar Rp 3,3 miliar. Kredit yang disalurkan kepada dua oknum pejabat OJK tersebut tanpa adanya agunan apapun.
“Ada dua oknum pejabat OJK yang ikut menikmati kredit macet sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini saya sudah sampaikan ke OJK, nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” kata Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supeno, Rabu (22/3/2023).
Dikutip suaradermayu.co, Senin (5/12/2022), kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam kasus ini Kejati Jabar telah menetapkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan salah satu debitur, DH sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022) lalu.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.