Home / Ekonomi / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:58 WIB

Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut tuntas kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu.

Nina mengaku geram lantaran kasus korupsi itu berakibat tabungan dan deposito milik seluruh nasabah BPR Karya Remaja tak bisa mengambil haknya secara maksimal lantaran uang ratusan miliar milik mereka karena debitur nakal. Hal ini mengakibatkan kerugian para nasabah.

“Harus ada yang bertanggungjawab. Saya meminta kepada Kejati mengusut tuntas kasusnya,” kata Nina melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Baca juga  769 PPPK Dilantik, Lucky Hakim: “Jangan Jadi ASN Biasa-Biasa Saja!”

Nina menjelaskan, kredit macet sebesar Rp 141 miliar sebelum ia menjabat sebagai Bupati Indramayu. Ia mengaku selaku kuasa pemilik modal (KPM) menerima BPR Karya Remaja Indramayu sudah dalam kondisi bobrok.

“Ibarat mobil mogok, harus diperbaiki sana sini yang kondisinya sudah sangat rusak,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supeno mengungkapkan, terdapat debitur nakal yang melibatkan dua oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan kredit tanpa agunan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga  Nasabah BPR Karya Remaja Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Uang Segera Dicairkan

“Di duga ada dua oknum pejabat OJK yang menikmati kredit macet sebesar Rp 3,3 miliar. Kami sudah sampaikan ke OJK, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena mereka juga harus bertanggungjawab,” kata Bambang Supeno.

Sekedar informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, S dan salah satu debitur, DH. Keduanya disangka dkorupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Ke dua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022) lalu.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Lantik 325 Pejabat, Tegaskan Penyegaran Birokrasi di Indramayu

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Sebelumnya, pada Senin (21/3/2023), ratusan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja menggeruduk kantor Bupati Indramayu. Para nasabah menuntut pencairan dana mereka yang ada di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Aksi nasabah dengan pakaian serba hitam meminta Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemegang Modal BPR Karya Remaja Indramayu agar segera mengembalikan uang mereka.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

MUI Indramayu Keluarkan Fatwa Resmi: Ajaran “Islam 4S” Desi di Kroya Dinyatakan Menyimpang, Polisi Diminta Bertindak

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

Daerah

Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Indramayu

Diminta Kembalikan Uang Rp 53 Miliar, Mantan Dirut PDAM Ngadu ke DPRD Indramayu

Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Indramayu

Indramayu Luncurkan Brigade Pangan Cendekia, Target Cetak 1.000 Petani Muda per Tahun

Indramayu

Dishub Indramayu Hidupkan Car Free Day: Sehat Dapat, Ekonomi Jalan, Silaturahmi Erat

Indramayu

Pemkab Indramayu Tutup Paksa Kegiatan Proyek Pertamina EP