Home / Ekonomi / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:58 WIB

Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut tuntas kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu.

Nina mengaku geram lantaran kasus korupsi itu berakibat tabungan dan deposito milik seluruh nasabah BPR Karya Remaja tak bisa mengambil haknya secara maksimal lantaran uang ratusan miliar milik mereka karena debitur nakal. Hal ini mengakibatkan kerugian para nasabah.

“Harus ada yang bertanggungjawab. Saya meminta kepada Kejati mengusut tuntas kasusnya,” kata Nina melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Baca juga  LBH Ghazanfar: Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi Rp 18 Miliar, Bisa Seret Anggota Badan Anggaran DPRD Indramayu

Nina menjelaskan, kredit macet sebesar Rp 141 miliar sebelum ia menjabat sebagai Bupati Indramayu. Ia mengaku selaku kuasa pemilik modal (KPM) menerima BPR Karya Remaja Indramayu sudah dalam kondisi bobrok.

“Ibarat mobil mogok, harus diperbaiki sana sini yang kondisinya sudah sangat rusak,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supeno mengungkapkan, terdapat debitur nakal yang melibatkan dua oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan kredit tanpa agunan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Lepas Ular Sahabat Petani, Atasi Hama Tikus Tanpa Racun

“Di duga ada dua oknum pejabat OJK yang menikmati kredit macet sebesar Rp 3,3 miliar. Kami sudah sampaikan ke OJK, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena mereka juga harus bertanggungjawab,” kata Bambang Supeno.

Sekedar informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, S dan salah satu debitur, DH. Keduanya disangka dkorupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Ke dua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022) lalu.

Baca juga  Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Sebelumnya, pada Senin (21/3/2023), ratusan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja menggeruduk kantor Bupati Indramayu. Para nasabah menuntut pencairan dana mereka yang ada di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Aksi nasabah dengan pakaian serba hitam meminta Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemegang Modal BPR Karya Remaja Indramayu agar segera mengembalikan uang mereka.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Panen Perdana Padi di Lahan Tadah Hujan Desa Sukaslamet

Indramayu

Indramayu Jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026, Siap Sambut 1.000 Atlet

Indramayu

Polisi Sebut Ada Bekas Kekerasan di Mayat Pria di Areal Pesawahan Indramayu

Indramayu

Ratusan Santri Penghafal Al-Quran Buka Puasa Bersama Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim

Terpopuler

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Indramayu

5.000 Warga Indramayu Dapat Jaminan Kesehatan Gratis dari RS Mitra Plumbon, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Warga Eretan Wetan Terpaksa Terjang Banjir Rob untuk Pemakaman Jenazah

Edukasi

Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu