Suaradermayu.com – Sebuah video singkat berdurasi tak lebih dari beberapa menit mendadak menyulut amarah publik. Seorang pedagang es gabus keliling di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, terlihat diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat. Dagangannya diremas, dibakar, bahkan ia mengaku mengalami kekerasan fisik. Ironisnya, semua itu terjadi sebelum kebenaran diuji secara ilmiah.
Pedagang tersebut adalah Suderajat (49), pria yang sudah tiga dekade menggantungkan hidup dari menjajakan es hunkue. Dalam video yang viral di media sosial, Suderajat dituding menjual es berbahan spons oleh oknum aparat, yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi bersama seorang oknum TNI bernama Heri.
Puncak perlakuan itu terjadi saat es kue yang dipegang Suderajat dibakar. Alih-alih menunjukkan bukti berbahaya, es tersebut justru meleleh seperti es pada umumnya. Namun, fakta sederhana itu tak menghentikan tindakan sewenang-wenang di lapangan.
“Sekitar lima orang datang, tanya-tanya bahan es. Saya jelaskan ini es dari pabrik di Depok, sudah 30 tahun saya jual,” ujar Suderajat mengenang kejadian Sabtu (24/1/2026).
Penjelasan itu tak digubris. Dagangannya diremas hingga hancur, total sekitar 150 buah es rusak tak bisa dijual. Lebih dari itu, Suderajat mengaku dipukul dan ditendang. Sejak kejadian tersebut, ia belum berani kembali berjualan karena trauma dan takut kejadian serupa terulang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Arief Fadillah (43) yang menghubungi Call Center 110 dengan dugaan adanya makanan berbahaya berupa es gabus berbahan spons. Laporan itu ditindaklanjuti aparat, namun langkah di lapangan justru menuai kecaman publik.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian turun tangan untuk meluruskan polemik. Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh sampel es—mulai dari es hunkue, es gabus, agar-agar hingga cokelat meses—aman dan layak konsumsi.
“Pemeriksaan langsung menunjukkan tidak ada zat berbahaya. Untuk kepastian ilmiah, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri,” kata Roby, Minggu (25/1/2026).
Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri lokasi pembuatan es di Depok. Hasilnya konsisten: tidak ditemukan penggunaan bahan spons atau material berbahaya sebagaimana narasi liar yang telanjur menyebar di media sosial.
Setelah dipastikan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya. Polisi juga memberikan penggantian uang atas dagangan yang sempat diamankan.
“Pedagang kecil bergantung pada penghasilan harian. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” ujar Roby.
Gelombang kritik publik akhirnya memaksa para oknum yang terlibat angkat bicara. Pada Selasa (27/1/2026), Aiptu Ikhwan Mulyadi bersama Babinsa setempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ikhwan mengakui kesalahan fatal dalam tindakannya. Ia menyebut tudingan terhadap Suderajat dilakukan tanpa menunggu hasil uji laboratorium dari instansi berwenang.
“Kami menyimpulkan terlalu cepat. Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Bapak Suderajat dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulis, mereka juga mengakui bahwa video yang beredar telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai rasa keadilan. Komitmen untuk lebih profesional dan mengedepankan prosedur ilmiah pun disampaikan.
Kasus Suderajat menjadi pengingat keras bahwa respons cepat aparat tak boleh mengorbankan hak dan martabat warga kecil. Di tengah gempuran viralitas, satu tuduhan tanpa dasar bisa menghancurkan hidup seseorang—bahkan sebelum kebenaran sempat berbicara. (Moh. Ali)

























